BREAKING NEWS!!! Ombudsman Ungkap Impor 3,7 Juta Ton Garam Tanpa Rekomendasi KKP pada Januari 2019

oleh
uc?export=view&id=1xA 8vAjUb 3wYoob6nGpgENaN0nld0pF
Ilustrasi Impor Garam. foto/okezone.com

URBANNEWS.ID – Ombudsman RI mengungkap adanya temuan impor 3,7 juta ton garam tanpa rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Januari 2019.

Ombudsman membeberkan, untuk komoditi garam ini cukup aneh pada 2017, di mana lonjakan harga bisa sampai Agustus. Ombudsman melakukan pendalaman dan menemukan adanya persetujuan impor garam 3,7 juta ton tanpa rekomendasi KKP pada Januari 2019.

“Impor yang digunakan masuk ke komponen 3,7 juta. Kami melihat ada carut marut izin 2018. Pada November kami menyampaikan tentang tersebut dan meminta ada tindakan korektif termasuk perbaikan Perpres untuk perbaikan PP,” Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih, Senin (4/2/2019).

Baca Juga  Surat Terbuka Buat Menteri Keuangan: Sri, Sebenarnya Kamu Kerja untuk Siapa?

Terkait hal itu, Ombudsman RI telah memberikan peringatan dini (early warning) kepada pemerintah dan pihak terkait impor komoditi pangan seperti beras, gula, garam dan jagung pada empat tahun terakhir ini.

   

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, pihaknya melakukan peringatan dini kepada empat komoditi impor sebagai bentuk pencegahan. Di mana kajian itu akan sampaikan secara terbuka.

Baca Juga  Frisian Flag Sumbangkan Produk Susu Senilai Rp 4 Miliar untuk Warga Terdampak Wabah Corona

“Mengapa kita sampaikan bulan ini. Karena kami mempertimbangkan di dalam tahun politik ini perhatian dengan administrasi impor menjadi lengah. Nanti terjadi hal-hal yang merugikan,” ujarnya di Gedung Ombudsman Jakarta, Senin (4/2/2019).

Dia juga menjelaskan, terkait komoditi gula harga rata-rata gula grosir 2015 sampai 2018 terjadi lonjakan sampai 2016 yang puncaknya 14.734. Namun demikian untuk impor gula intensitas juga naik dan relatif turun.

Baca Juga  Apresiasi Langkah KPK, CERI Sarankan Telisik Kerugian Negara Akibat Hutang PT AKT ke Pertamina Patra Niaga

“Tapi secara volume impor gula 117,2 juta ton sementara sebelumnya 12,7 juta ton pada 2010 sampai 2014,” tuturnya.

Dia menuturkan, ombudsman telah memberikan catatan impor gula pada 2019, di mana bulan-bulan awal maka verifikasi dengan cermat kebutuhan industri. Jangan sampai industri bisa menggunakan gula petani di Indonesia malah pakai gula impor nanti menurunkan minat produksi dari petani.

Kuncinya ada di Kemenperin jangan sampai ada lonjakan impor gula dan spesifikasinya menggeser gula lokal,” tuturnya.(economy.okezone.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *