SEKAYU – Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memfasilitasi proses penyelesaian sengketa lahan antara warga, Jon Amrah, dan PT Daya Agro Lestari (DAL). Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Muba, Senin (29/6/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Muba, Ziadatulher, serta dihadiri jajaran anggota Komisi II DPRD Muba. Turut hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba Ardiansyah, perwakilan ATR/BPN Muba, perangkat daerah terkait, pemerintah Kecamatan Sungai Keruh, Pemerintah Desa Rantau Sialang, pihak PT Daya Agro Lestari, serta Jon Amrah sebagai pihak yang mengajukan klaim lahan.

Ziadatulher menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang telah digelar pada 15 Juni 2026. Menurutnya, DPRD memiliki peran sebagai fasilitator agar komunikasi antara masyarakat dan perusahaan dapat berjalan secara terbuka dan mengarah pada penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“DPRD hadir untuk memberikan ruang dialog kepada seluruh pihak agar setiap persoalan dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan solusi yang dapat diterima bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian melalui musyawarah menjadi langkah yang diutamakan sebelum menempuh mekanisme penyelesaian lainnya. Karena itu, DPRD terus membuka ruang mediasi guna mempertemukan kepentingan masyarakat dan perusahaan.
Dalam rapat tersebut, Jon Amrah menyampaikan bahwa dirinya mengklaim memiliki lahan karet seluas sekitar 50 hektare, dengan sekitar 34 hektare di antaranya menjadi bagian dari pokok permasalahan. Ia mengajukan permohonan ganti rugi kepada perusahaan sebesar Rp200 juta per hektare.
Sementara itu, perwakilan PT Daya Agro Lestari, Imam, menjelaskan bahwa perusahaan sebelumnya telah mengikuti proses mediasi yang difasilitasi pemerintah desa dan kecamatan. Dalam mediasi tersebut, perusahaan menyampaikan tawaran kompensasi sebesar Rp15 juta per hektare.
Menurut Imam, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan mengenai besaran nilai kompensasi karena masih terdapat perbedaan usulan dari kedua belah pihak.
Perwakilan Pemerintah Desa Rantau Sialang, Yoyong, juga membenarkan bahwa mediasi sebelumnya telah menghasilkan pembahasan mengenai nilai kompensasi yang disampaikan perusahaan. Namun, proses tersebut masih memerlukan pembahasan lanjutan.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, Ardiansyah, mengajak seluruh pihak untuk terus mengedepankan dialog dalam mencari solusi.
Ia menilai penyelesaian melalui musyawarah merupakan langkah yang dapat menjaga hubungan baik antara masyarakat dan perusahaan sekaligus memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Pada akhir rapat, Komisi II DPRD Muba menyimpulkan bahwa proses penyelesaian sengketa lahan akan terus diupayakan melalui musyawarah dan mufakat. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin juga akan memantau perkembangan proses tersebut guna memastikan komunikasi antara para pihak tetap berlangsung secara konstruktif.
Rapat turut merekomendasikan agar Jon Amrah dan PT Daya Agro Lestari kembali melakukan perundingan untuk mencari kesepakatan. Apabila musyawarah belum menghasilkan penyelesaian, kedua belah pihak dapat menempuh mekanisme hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)



