Komisaris PT PMB Ditetapkan sebagai Tersangka Perusakan Lingkungan Hutan Lindung Kota Batam

oleh
uc?export=view&id=1 OVbfBU7K6cHG886lWJvL8kmmzFC1r C
Komisaris PT PMB Ditetapkan sebagai Tersangka Perusakan Lingkungan Hutan Lindung Kota Batam. foto/ist

URBANNEWS.ID – Penyidik KLHK telah menetapkan ZA bin K selaku komisaris PT PMB sebagai Tersangka pelaku perusakan hutan lindung Sei Hulu Lanjai Kota Batam pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2020 di Jakarta. ZA bin K saat ini telah di tahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menyatakan bahwa kejahatan perusakan lingkungan merupakan kejahatan serius. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), karena diduga melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga  Apresiasi Langkah KPK, CERI Sarankan Telisik Kerugian Negara Akibat Hutang PT AKT ke Pertamina Patra Niaga

“ZA ditangkap pada saat dilakukan sidak oleh Dirjen Penegakan Hukum KLHK dan Komisi IV DPR RI. Pada sidak ditemukan adanya kegiatan pembukaan lahan di Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dengan menggunakan alat berat berupa excavator oleh PT PMB”, Ujar Yazid Nurhuda. 

Dirjen Gakkum menghentikan kegiatan tersebut dan mengamankan alat bukti berupa 3 (tiga) alat berat berupa excavator, 1 (satu) unit bulldozer, 7 (tujuh) unit dump truck dan Sdr. ZA Bin K selaku Komisaris PT PMB.  

   
Baca Juga  Jakarta Banjir...!!

Selanjutnya Yazid Nurhuda, mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan Sdr. ZA bin K, areal yang sudah dikerjakan, dibangun untuk perumahan dan sudah terjual sebanyak 3.000 kavling yang dijual secara kredit dengan ukuran kavlingan rumah seluas 8×12 m2 dan kavlingan ruko seluas 5×12 m2”.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK menambahkan bahwa upaya penyelamatan dan pemulihan Kawasan hutan merupakan prioritas dan komitmen pemerintah. Kita harus menyelamatkan Kawasan hutan dan mangrove karena sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bencana ekologis, longsor, banjir, abrasi dan kekeringan.

Baca Juga  Pertamina Catat Rekor Terlama 'Sembunyikan' Rilis Neraca Rugi Laba ke Publik

Rasio Sani menegaskan bahwa Pelaku perusakan Kawasan hutan apalagi hutan lindung dan Kawasan lindung seperti mangrove, harus kita hukum seberat-beratnya, harus dimiskinkan. Pelaku kejahatan seperti ini menikmati keuntungan dengan mengorbankan banyak masyarakat. Kami akan kembangkan penyidikan kasus ini termasuk menerapkan pasal dan undang-undang berlapis agar ada efek jera.(hen/rls)