Penetapan Calon Kepala Daerah dari Partai Golkar

oleh

 

Idris Laena
Ir HM Idris Laena MH.foto/dok

Oleh: Ir HM Idris Laena MH, Ketua Pemenangan Pemilu Sumatra 1-DPP Golkar, Ketua Fraksi Golkar MPR RI

TAHUN 2020, Indonesia kembali akan mengadakan perhelatan besar, Pilkada serentak di 270 daerah, dengan rincian 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota.

Semua partai politik, sudah barang tentu berharap dapat memenakan sebanyak mungkin kader atau calon yang diusung. Tidak terkecuali Partai Golkar, yakni telah menetapkan minimal 60 Persen Pilkada serentak 2020 dapat dimenangkan.

   

Karena itu, untuk mewujudkan harapan tersebut maka Partai Golkar harus melaksanakan seleksi yang ketat untuk menetapkan calonnya, namun tetap memberi ruang seluas-luasnya kepada kader dan bakal calon lainnya untuk berkompetisi mendapatkan rekomendasi dari Partai Golkar.

Baca Juga  Medco Pastikan Investasi Rp 4 Triliun di Pekanbaru

Pengaturan tentang seleksi jabatan publik di Partai Golkar diatur pada AD/ART khususnya pada Anggaran Rumah Tangga Pasal 11 Ayat 4 yang menyatakan bahwa tahapannya meliputi tahap pendaftaran dan tahap penjaringan serta tahap penetapan.

Penetapan lebih lanjut telah diatur dalam Juklak Nomor 3 DPP Partai Golkar bahwa pada tahap pendaftaran, Golkar memberi kesempatan kepada calon kepala daerah terutama kader untuk mendaftar melalui DPD II masing-masing daerah. Setelah itu semua nama yang sudah dijaring oleh DPD Golkar Provinsi akan direview menjadi antara 3 sampai 5 orang bakal calon yang akan diusulkan ke DPP Golkar.

Baca Juga  Sahala Juga Menjabat sebagai Pimpinan Konsorsium Kereta Cepat Jakarta-Bandung saat Pertamina Alirkan Rp 1,4 Triliun ke Patra Jasa

Alhamdulillah, saya Idris Laena bersama pengurus pemenangan Pemilu Sumatra 1-DPP Golkar yang meliputi 5 Provinsi yakni Aceh-Sumut-Riau-Kepri dan Sumbar di bawah arahan wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu DPP Golkar Ahmad Doli Kurnia, telah menerima penyerahan hasil penjaringan calon kepala daerah untuk 53 daerah yang akan menyelenggaran Pilkada, untuk kemudian kami survei melalui lembaga survei independen yang telah ditetapkan DPP Golkar.

Baca Juga  Bongkar 'Borok' Pertamina, CERI: Direksi dan Komisaris Pertamina Diduga Berbohong kepada Presiden saat Sampaikan Data Simulasi Harga BBM

Penetapan akhir calon kepala daerah akan ditetapkan oleh Tim Seleksi DPP Partai Golkar yang dipimpin langsung oleh Ketua umum DPP Golkar Airlangga Hartarto.

Satu hal lagi yang perlu diketahui, bahwa Ketua Umum Partai Golkar melalui Juklak Nomor 4 tentang Tata Kerja, punya hak Diskreasi.***

Jakarta, 26 Februari 2020