Sekjen GO TVKI Pertanyakan Landing Right Mola TV

oleh
Ilustrasi Mola TV Liga Inggris dan TVRI
Ilustrasi/ist

URBANNEWS.ID – Sekjen GO TVKI, Candi Sinaga mengungkap sebelum penggerebekan dilakukan DJKI ke kantor HMV dan DMJ, kedua lembaga penyiaran ini sudah pernah bertemu dengan pihak Mola TV untuk membicarakan perihal izin penayangan konten.

Namun, HMV dan DMJ tidak berhasil mencapai kesepakatan dengan Mola TV karena perusahaan Mola TV mengarahkan DMJ dan HMV mengadakan kontrak dengan pihak Lembaga Penyiaran Berlangganan Matrix.

“Sementara, menurut aturan perundang-undangan, Matrix tidak boleh menjual konten dengan sesama Lembaga Penyiaran Berlangganan,” kata Candi dikutip dari sumsel.antaranews.com, Senin (2/2/2020).

Baca Juga  Ferry: Mayjen Soenarko tak Pernah Memasukkan Senjata M16 A1 Maupum M4 Carbine ke Indonesia

Cara yang sah dan legal dalam kerja sama penyiaran, kata Candi adalah kontrak langsung antara perusahaan Mola TV dengan lembaga penyiaran, tidak melalui lembaga penyiaran lain.

   

“Mola boleh menjual konten, tapi dia malah suruh kontraknya melalui Matrix,” kata Candi.

Mewakili GO TVKI, Candi pun mengaku sudah pernah mengirimkan surat penawaran kepada Mola TV.

“Saya sendiri secara Organisasi GO TVKI berkirim surat, bahkan surat penawaran kepada Mola, tapi tidak digubris,” kata Candi.

Baca Juga  Maju Tiga Langkah, Mundur Satu Langkah

Menurut Candi, HMV dan DMJ adalah lembaga penyiaran berlangganan yang terdaftar dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) hanya satu, yaitu untuk penyiaran.

Kedua LPB tersebut, kata dia, juga patuh membayar pajak.

Sebaliknya, Candi pun mempertanyakan perihal hak labuh (landing rights) Mola TV sebagai lembaga penyiaran berlangganan satelit di Indonesia. Karena menurutnya, Mola TV bukanlah suatu Lembaga Penyiaran melainkan perusahaan swasta biasa.

Baca Juga  Janji Kedaulatan Pangan Jokowi Makin Jauh dari Jangkauan, Itikad dan Komitmen Prabowo Makin Jelas dan Tegas

“Lembaga penyiaran itu adalah perseroan tertutup hanya bisa melakukan usaha Penyiaran. KBLI hanya satu. Sehingga kalau menjual konten itu pasti salah, menyalahi UU perseroan juga. Apa laporan pajak tahunan yang dilaporkan atas penjualan konten? Hak labuh (landing rights)-nya mana? Jadi itu ilegal,” kata Candi.

Sementara itu, terkait dengan keterangan Candi, urbannews.id belum memperoleh jawaban atas konfirmasi terulis yang diajukan sejak Minggu (1/2/2020).(hen/sumsel.antaranews.com)