PADA 31 Oktober 1997 Presiden Soeharto dipaksa IMF untuk menandatangani Letter Of Intent (LOI) sebagai konsekuensi hutang LN RI sebesar USD 132 Miliar (USD 6 miliar era Orla ditambah USD 126 Miliar era Orba). LOI tetsebut berisi antara lain, Indonesia harus meliberalkan bidang politik dan ekonominya (intinya penjajahan politik dan ekonomi). Maka terjadilah Amandemen UUD 1945 pada 2002, terbitnya UU Migas, UU Ketenagalistrikan, UU Minerba, UU BUMN, UU SDA dan lainnya yang intinya penyerahan Sumberdaya Alam dan kedaulatan politik ke Asing (terakhir Aseng ikut memanfaatkan juga).
Kebijakan sektor ketenagalistrikan

Karena banyaknya hutang RI kepada IFIs (WB, ADB, IMF dan lainnya) maka setelah LOI pertama keluar, dilanjutkan ke LOI yang lain khususnya Ketenagalistrikan yang kemudian disebut sebagai The Power Sector Restructuring Program (PSRP).
Di PSRP ini intinya Asing boleh mengoperasikan kelistrikan paling tidak di pembangkit dan retail (IPP dan TOKEN) di PLN Jawa-Bali.
Di Jawa-Bali inilah akan terjadi Unbundling Vertikal, pemecah-mecahan secara vertikal mulai pembangkit, transmisi, distribusi, dan ritail harus dikelola secara terpisah oleh perusahaan yang berbeda beda. Dan Pemerintah dipaksa menerapkan MBMS (Multi Buyers and Multi Sellers System).
Untuk itu maka semua pembangkit harus dikelola IPP (swasta) atau paling tidak IPP merupakan pemain mayoritas di sisi pembangkit khususnya di Jawa-Bali. Sedangkan PLN luar Jawa-Bali semua pengelolaan dari pembangkit, transmisi dan distribusi semuanya akan diserahkan ke Pemda masing-masing.
Itulah maunya WB, ADB serta IMF dengan skenario PSRP itu. Maka wajar kemudian Meneg BUMN mendesak-desak PLN untuk meninggalkan pembangkit dan hanya urus distribusi saja.***
Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST (Indonesia Valuation for Energy and Infrastructure)
