Kritik Keterangan Wakil Kepala SKK Migas, Yusri Usman Nyatakan Proyek FPU Senilai USD 386 juta Mangkrak Gerus Kepercayaan Investor Migas

oleh
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources CERI Yusri Usman
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources (CERI) Yusri Usman.foto/indopetronews.com

URBANNEWS.ID – Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengkritik keterangan Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman terkait proyek FPU senilai USD 386 juta dengan jaminan pelaksanaan senilai USD 19.313.440. 

“Apa yang dikatakan oleh Waka SKK Migas tidaklah selalu menjadi benar, karena tehnologi membangun FPU itu sudah dilakukan sejak puluhan tahun yang lalu untuk lapangan produksi di tengah laut, bahkan di laut yang lebih dalam, itu banyak contohnya di laut Natuna dan utara Pulau Jawa dan selat Makasar,” ungkap Yusri Usman kepada urbannews.id, Rabu (4/2/2020).

Dikatakan Yusri, usulan pemenang tender untuk pekerjaan di atas USD 20 juta harus mendapat persetujuan Kepala SKK Migas, sehingga menjadi tanggungjawab penuh Deputi Operasi  SKK Migas dalam mengawasi sejak perencanaan sampai dengan kontruksinya.

“Apablia setiap ada kelambatan konstruksi yang vital sampai mengganggu sebuah lapangan komersial harusnya dia berani konsekwen mengundurkan diri secara kesatria, karena negara telah dirugikan banyak dari sisi potensi penerimaan, dan industri di Jawa Timur juga sangat dirugikan karena tidak dapat pasokan tambahan gas,” ungkap Yusri. 

   

Apalagi, sambung Yusri, HCLM tentu juga sangat dirugikan karena sudah terlalu lama berinvestasi akan tetapi tidak bisa menagihkan semua biaya-biaya yang telah dikeluarkan karena belum komersial sesuai skema PSC Cost Recovery. 

Baca Juga  Ferdinand Hutahaean Serukan BPK dan KPK Kejar Dugaan Mark Up Anggaran LRT yang Diungkap Wapres JK

“Dan akibat paling buruk adalah ketidak percayaan investor sektor migas dalam berinvestasi di Indonesia melihat proses birokrasi yang panjang sehingga HCML tidak cepat bisa memutuskan terhadap problem yang sangat serius dan vital menyangkut kinerja perusahaannya. Apa motifnya merubah ketentuan tender yang harus mensyaratkan membangun FPU di dalam negeri setelah pemenang telah ditetapkan. Harus diusut itu untuk kepentingan siapa? dan harus dipertanggung jawabkan secara hukum,” kata Yusri Usman.

Jadi, kata Yusri, alasan Fatar Yani bahwa kasus ini lambat disikapi karena pihak kontraktor akan melakukan perlawanan hukum, sangat tidak masuk akal.

“Karena pasal di dalam kontrak sudah tegas dikatakan antara hak dan kewajiban serta batas waktu dan sanksi-sanksinya, sehingga pertanyaan saya terakhir adalah apakah kontraktor telah menyerahkan jaminan pelaksanaan senilai USD 19,5 juta yang sudah kadaluarsa sejak Agustus 2019,” ungkap Yusri.

Seharusnya, kata Yusri, jaminan pelaksanaan itu dicairkan ke rekening HCML untuk disetorkan ke rekening negara, karena konsorsium PT Anugrah Mulia Raya beserta Sadakan Offshore Sdn.Bhd, Emas Offshore Construction and Production Pte.Ltd dan PT Pelayaran Intilintas Tirtanusantara dianggap gagal dan dilakukan tindakan terminasi.

Baca Juga  Tokoh Masyarakat Rohul Titip Pesan Agar DPRD Bisa Solid dan Sungguh-sungguh Emban Amanah

Terpisah, Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman membenarkan telah ada rekomendasi dari Jamdatun Kejagung, Bareskrim Polri, dan BPK RI terkait mangkraknya proyek FPU Husky CNOOC Madura Limited senilai USD 386 juta dengan jaminan pelaksanaan senilai USD 19.313.440. 

“Seluruh rekomendasi Jamdatun, Bareskrim dan BPK akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Akan dilakukan beauty contest dengan mengikutsertakan peserta-peserta tender sebelumnya,” ungkap Fatar Yani Abdurrahman kepada urbannewd.id, Rabu (4/2/2020).

Lebih lanjut diungkapkan Fatar, pendapat ahli hukum sangat diperlukan sebagai bagian dari good governance agar kebijakan yang diambil tidak menyalahi prosedur.

“Permasalahan kontrak yang ternyata tidak bankable terdeteksi setelah kontraktor memintakan adanya perubahan beberapa klausula kontrak setelah usaha maksimal untuk pembiayaan proyek dari banyak perbankan baik dalam dan luar negeri. Menurut due financial due dilligence yang dilakukan HCML, konsorsium pelaksana proyek memiliki equity yang cukup untuk mendanai proyek dengan penyertaan modal dari perbankan. Dan ini biasa dalam kontrak-kontrak di hulu migas,” kata Fatar.

Menurut Fatar, kontraktor telah melaksanakan bagian dari rencana pembangunan FPU seperti pekerjaan Engineering Hull dan Topside serta pemesanan longlead items pada saat terdeteksinya penambahan biaya investasi kelanjutan dari konstruksi FPU.

Baca Juga  Qualcomm Tampilkan PC Always On Always Connected Bertenaga Snapdragon di Indonesia

“Mengingat urgency penyelesaian FPU untuk suplai gas di Jawa Timur, termasuk shareholders HCML juga turut serta untuk mencari modal investasi sebagai prudent operator sebagaimana tanggung jawab dalam PSC Contract. Termasuk menawarkan opsi-opsi lain untuk mempercepat monetisasi reserve lapangan MDA/MBH,” kata Fatar.

Fatar Yani mengatakan, opsi terminasi juga termasuk yang dibahas berkali-kali sejak ada indikasi keterlambatan karena kontrak yang bermasalah. 

“Namun terindikasi akan ada perlawanan hukum dari pihak kontraktor kobsorsium FPU sehingga sangat berpotensi terjadi legal dispute yang berkepanjangn sehingga untuk melaksanakan tender baru harus menunggu legal dispute ini settled terlebih dahulu,” beber Fatar.

Berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, lanjut Fatar Yani, maka dibuat prediksi penjadwalan perkiraan onstream lapangan MDA MBH ini bila opsi terminasi dilakukan dimana akan sangat berpotensi mundur ke setelah tahun 2022-2024 dengan ketidakpastian yang tinggi. 

“Hal ini akan menggerus keekonomian proyek HCML dimana IRR nya turun dengan signifikan dan plateau proyek melewati batas pengakhiran WK. Opsi ini tidak menguntungkan bagi HCML maupun negara sehingga dicari solusi yang terbaik,” kata Fatar Yani.

Ia juga menegaskan, semua keputusan SKK Migas dibuat secara kolektif dan kolegial melibatkan semua fungsi.