KPCDI Minta Jangan Ada Lagi Produk Hukum yang Mengakali Putusan MA Soal Kenaikan Iuran BPJS

oleh
uc?export=view&id=1n9w 77Ou9ByVkTqpDdyWOBpwZu2uoJAQ
KPCDI menggelar jumpa pers di Jakarta, Jumat (13/3/2020) terkait pembatalan Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung. foto/ist

URBANNEWS.ID – Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia lewat kuasa hukumnya Rusdianto Matulatuwa menyambut baik pernyataan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahmud MD yang menyatakan bahwa keputusan atas Judicial Review dari Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan Perpres No 75 Tahun 2019 pasal 34, ayat 1 dan 2 akan dijalankan Pemerintah.

“Mahmud MD menyatakan bahwa keputusan atas Judicial Review di MA bersifat final dan mengikat. Tidak bisa dilakukan PK (Peninjauan Kembali) seperti perkara perdata dan pidana. KPCDI juga memberi aspresiasi atas keputusan MA tersebut. Keputusan tersebut angin segar di tengah proses hukum kita yang sering mengalahkan para pencari keadialan, khususnya rakyat kelas bawah. Keputusan itu akan disambut hangat oleh rakyat Indonesia karena akan meringankan beban pengeluaran mereka paska kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” ungkap KPCDI dalam siaran pers diterima urbannews.id, Jumat (13/3/2020).

Lebih lanjut dinyatakan, KPCDI dan tim kuasa hukum mendesak agar keputusan MA ini dijalankan segera oleh Pemerintah, dan meminta agar tidak ada keputusan dari Pemerintah ataupun BPJS Kesehatan yang mengakali dan mengaburkan atas keputusan MA tersebut.

Rusdianto menghimbau pihak penguasa yang masih mencoba untuk lari dari tanggung jawab hukum dengan melakukan intrik-intrik secara hukum. 

   

“Tindakan itu bukanlah hal yang patut untuk dicontoh. Putusan MA tentang uji materiil Perpres No 75 2019 bersifat final and binding. Tidak ada alasan apapun dari pihak yang kalah untuk menunda, mengingat asas JUSTICE DELAYED is JUSTICE DENIED. Sehingga membuat putusan ini seolah-olah adalah putusan yang NON EXECUTABLE. Menunda jalannya putusan ini sama saja dengan mengabaikan dan meniadakan hukum yang telah diperbaiki secara cermat oleh penegak keadilan yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia”, ungkap Rusdianto.

Baca Juga  KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Tersangka Suap

“Bahkan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena di salah satu program Media TV mengatakan putusan uji materiil tersebut mempunyai sifat Ultra Petita. “Sebuah pemikiran yang keliru dan menyesatkan, kurang memahami konsekuensi dari hukum yang telah diperjuangkan oleh masyarakat Indonesia yang telah bersusah payah mencari keadilan melalui mekanisme yang fair. Ini sama saja mengabaikan dan meniadakan hukum yang telah diperbaiki secara cermat oleh penegak keadilan yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia”, tegasnya.

Tim Kuasa Hukum, kata Rusdianto, saat ini mensinyalir ada pernyataan menteri lain yang berbeda dengan posisi Mahmud MD. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengancam untuk menarik kembali suntikan modal pemerintah sebesar Rp 13,5 triliun yang telah diberikan kepada BPJS Kesehatan. Suntikan modal itu diberikan pemerintah demi menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan yang diproyeksi sebesar Rp 32,4 triliun pada akhir 2019.

Ancaman tersebut diungkapkan Sri Mulyani saat rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kenaikan iuran. Anggota DPR saat itu meminta pemerintah membatalkan kenaikan iuran khususnya kelas 3 mandiri yang berasal dari peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). 

“Jika meminta Perpres dibatalkan maka Menkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun 2019 saya tarik kembali.

Pernyataan ini sama saja Pemerintah ingin cuci tangan atas masalah defisit keuangan BPJS Kesehatan. Tetap bersikukuh beban defisit harus ditimpakan kepada rakyat.

Cara pandang Menteri Keuangan melihat BPJS Kesehatan seperti perusahaan yang menghitung untung dan rugi. Menteri Keuangan harus paham bahwa BPJS Kesehatan adalah bagian dari tugas negara untuk mengembangkan satu sistem jaminan sosial (pasal 34 UUD Tahun 1945). Pelayanan kesehatan adalah salah satu tanggungjawab negara,” kata Rusdianto lagi.

Baca Juga  Kejar-kejaran Sengit Hingga ke Tikungan Terakhir, Sam Lowes Akhirnya Rajai Moto2 Aragon

Kuasa Hukum KPCDI juga mengatakan bahwa seyogyanya negara selaku pemegang kebijakan seharusnya bertindak lebih bijak, dimana anggaran kesehatan yang mendapat porsi sebesar minimal 5% (persen) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dapat diprioritaskan untuk mendapat porsi yang lebih besar guna mengurangi beban rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Untuk itu, Pemerintah harus menjalankan keputusan MA tersebut dengan sebaik-baiknya. Pemerintah harus menjadi contoh pihak yang taat hukum. Perpres No. 75 Tahun 2019, Pasal 34 ayat 1 dan 2 dinyatakan oleh MA tidak mempunyai hukum yang mengikat lagi. Pemerintah harus segera menerbitkan Perpres baru demi kepastian hukum,” ungkap Rusdianto.

Mengapa KPCDI Melakukan Judicial Review Perpres 75 Tahun 2019

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) telah mendaftarkan hak uji materiil Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (05/12/2019).

Pengacara KPCDI, Rusdianto Matulatuwa berpendapat, kebijakan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen menuai penolakan dari sejumlah pihak salah satunya dari KPCDI.

“Angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen menimbulkan peserta bertanya-tanya darimana angka tersebut didapat, sedangkan kenaikkan penghasilan tidak sampai 10 persen setiap tahun,” kata dia dalam keterangan di Jakarta, Jumat (06/12/2019).

Rusdianto menegaskan, Iuran BPJS naik 100 persen tanpa ada alasan logis, dan sangat tidak manusiawi. Ingat ya, parameter negara ketika ingin menghitung suatu kekuatan daya beli masyarakat disesuaikan dengan tingkat inflasi.

Baca Juga  Perdana Tampil di Auto Show, MG Borong Banyak Penghargaan di IIMS Hybrid 2021

Rusdianto menambahkan, tingkat inflasi ini betul-betul dijaga, tidak melebihi 5 persen. Pasalnya, kalau sudah mencapai 5 persen sudah gerah semua. Nah, ini kenaikkan (inflasi) tidak sampai 5 persen, tapi iuran BPJS dinaikkan 100 persen, inikan tidak masuk akal,” protes Rusdianto.

Menurut Rusdianto, Perpres No. 75 Tahun 2019 menjadi bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Ya undang-undangnya kan mengatakan besaran iuran itu ditetapkan secara berkala sesuai perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak,” imbuhnya.

Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir mengatakan, kebijakan menaikkan iuran tersebut dikhawatirkan akan membebani peserta BPJS Kesehatan di kelas mandiri yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu tapi belum terdaftar sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Tony memproyeksi akan banyak yang menunggak, sehingga berpotensi sebagian besar masyarakat tidak bisa menikmati layanan kesehatan yang merupakan hak setiap warga negara.

“Sebagai pesien gagal ginjal, sudah tidak produktif lagi seperti dulu, rentan terkena PHK, ditambah pengeluaran mereka tinggi untuk membeli obat-obat yang tidak dijamin oleh BPJS,” ungkapnya.

Tony katakan, banyak pasien gagal ginjal yang PBI-nya juga dicabut tanpa pemberitahuan oleh Kementerian Sosial dan Dinas Sosial akibat dari cleansing data.

“Laporan yang kami terima, pasien tidak bisa cuci darah. Mereka ini berpotensi gagal bayar iuran. Gagal bayar iuran membuat Kartu BPJS Kesehatannya tidak aktif. Mereka tidak bisa cuci darah dan berpotensi mengancam nyawanya,” terangnya.(hen)