Kebijakan Konyol Menteri ESDM di Tengah Rakyat Sedang Menderita Wabah Corona

oleh
409412 05080416122016 Yusri Usman
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman

PADA saat negara sedang mengalami kesulitan uang untuk menyelamatkan rakyat dari serangan wabah Covid 19, dan banyak rakyat yang panik dengan hilangnya pendapatan akibat dampak ‘stay at home’, pemerintah yang semestinya menolong rakyat melalui bantuan, justru terlihat seperti duafa, sehingga sampai menteri keuangan harus membuka rekening donasi.

 

Semua menteri kabinet Jokowi yang semestinya berjuang membantu rakyatnya, justru ada menteri terkesan diam. Salah satunya Menteri ESDM Arifin Tasrif. Ironisnya, Menteri ESDM ini justru mengambil langkah untuk tujuan lain. Langkah yang sebatas untuk kepentingan menyelematkan korporasi tambang. Tidak ada kata lain untuk menyebut langkah ini, selain pilihan kata konyol.

 

   

Menteri ESDM melakukan operasi senyap dengan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pembuatan Laporan Kegiatan Pertambangan Minerba (Permen Corona) pada tanggal 3 Maret 2020.

 

Pada pasal 111 Permen 7/2020 ini, menteri telah memberikan wewenang kepada dirinya sendiri untuk menerbitkan IUPK dengan berbagai alasan agar masuk akal, agar IUPK perpanjangan KK (Kontrak Karya) dan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) generasi pertama dapat diteruskan.

 

Menteri ESDM justru lebih berjuang untuk mendapatkan balasan ‘senyuman’ dan ‘tepuk tangan’ dari taipan pemilik PKP2B dibandingkan berjuang untuk kepentingan
rakyat dalam menyelesaikan kasus Covid-19.

 

Bahkan, di tengah ketakutan industri pertambangan menghadapi wabah Covid-19 di wilayah ‘remote area’, yang terbatas rumah sakit dan fasilitas kesehatan, dokter atau tenaga medis, Menteri ESDM yang semestinya memberi arahan pada kondisi ini, justru sebatas menghabiskan waktunya untuk menyelamatkan tujuh PKP2B yang seluruhnya dimiliki Taipan, yang dari kalkulasi keuangan yang dimiliki semestinya telah mendapatkan untung besar selama beroperasi 30 tahun.

Baca Juga  CERI: Nicke Widyawati Wajib Dihadirkan di Sidang Kasus Suap PLTU Riau 1

 

PKP2B semestinya justru ditekan oleh Menteri ESDM untuk berjuang demi rakyat yang terkena wabah Covid-19, dan bukan malah menteri sekadar berjuang untuk urusan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK.

 

Penerbitan ‘Permen Corona’ keluar berselang beberapa hari setelah Tim Panja RUU Minerba secara kilat mampu menyelesaikan 923 DIM dalam waktu sembilan hari. Dengan
masalah yang ada di dalam 923 DIM itu, secara rasional mustahil dapat diselesaikan dalam waktu sembilan hari. Bahkan, Omnibus Law, khususnya terkait Pertambangan, yang semestinya perlu mendapatkan masukan publik, justru dengan seenaknya dimasukkan pasal perpanjangan KK dan PKP2B.

 

Rakyat yang sedang berjuang untuk melawan wabah Covid-19, notabene adalah sebagai pemilik Sumber Daya Alam (bukan dimiliki Menteri ESDM dan DPR). Namun, justru Menteri ESDM dan DPR telah menelikung rakyat sebagai pemilik SDA untuk kepentingannya kroni kroninya.

 

Dapat diduga ‘Permen Corona’ ini digunakan sebagai payung hukum untuk memperpanjang izin tambang PT Arumin Indonesia, PT Adaro Energy, PT Kaltim Prima Coal, PT Berau Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama dan PT Tanito Harum. Total produksi ketujuh PKP2B ini, rata-rata sudah mencapai 200 juta metrik ton pertahun. Angka ini setara separuh total produksi batubara nasional. Ketujuh PKP2B ini sudah mengelola hampir 30 tahun dengan berulang kali pergantian pemegang saham dan direksi.

Baca Juga  XL Axiata Siap Bangun 250 BTS di NTT, Maluku, dan Papua

 

Padahal UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 yang telah dipakai sebagai dasar pertimbangan menerbitkan ‘Permen Corona’ itu, di pasal 75 ayat 3 menyebutkan bahwa setiap tambang yang akan berakhir waktu kontraknya, dikembalikan kepada negara dan diberikan hak prioritas pengelolaan kepada BUMN dan BUMD. Kalau BUMN menolak maka harus dilakukan lelang terbuka.

 

Dari data yang sangat terpercaya, ternyata sisa potensi batubara terbukti ketujuh PKP2B adalah sekitar 2,2 miliar metrik ton. Sehingga, kalau pemerintah taat menjalankan UU Minerba, maka dengan potensi cadangan yang ada, maka ada kesempatan pemerintah meraih potensi pendapatan sekitar Rp 500 triliun, yang tentu dapat digunakan untuk menolong rakyat dari wabah Covid-19.

 

Dengan berakhirnya kontrak PKP2B, Pemerintah dengan tidak melanggar UU bisa mengambil alih. Pengambil alihan oleh pemerintah dalam jangka panjang tentunya dapat menjaga ketahanan energi nasional. Sebab, khusus kebutuhan batubara PLN saja, pada tahun 2028 akan mencapai 158 juta metrik ton per tahun. Dengan memberikan hak pengelolaan tambang ketujuh PKP2B itu kepada BUMN Tambang,  lalu kemudian BUMN Tambang ini dapat segera melakukan share down (melepas saham) paling banyak 49% kepada swasta tambang, dan dengan perkiraan total cadangan terbukti sekitar 2,2 miliar metrik ton, jika asumsi harga USD 3 per metrik ton untuk batubara yang masih di dalam tanah (enterprise value), maka BUMN Tambang bisa memperoleh sekitar USD 6,6 miliar.

Baca Juga  Pembaruan Resmi Perangkat OPPO Reno2 Diluncurkan

 

Dengan melepas 49% dari nilai saham tersebut, dengan asumsi nilai tukar Rp 16.500, dapat dipastikan BUMN akan memperoleh uang cepat dan diterima di depan sekitar USD 3,234 miliar, atau setara Rp 533 triliun.

 

Angka Rp 533 triliun ini tentu peluang besar yang bisa diperoleh cepat oleh Presiden Jokowi untuk membantu rakyat dari ancaman kematian massal akibat wabah Corona. Jika langkah ini ditempuh, Jokowi akan dikenang dalam sejarah sebagai Presiden yang melaksanakan kebijakan sesuai UUD 1945. Bukankah di pasal 33 ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bukankah disebutkan juga bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.

 

Jangan sampai terjadi sebaliknya, Jokowi malah ditelikung oleh menterinya sendiri, yang berjuang bukan untuk kepentingan Presiden menyelamatkan rakyatnya, namun justru sebatas hanya untuk kepentingan ketujuh Taipan pemilik PKP2B.

 

Kini, rakyat akan menunggu apakah Pemerintah dan DPR bekerja untuk rakyat atau taipan?***

 

Jakarta, 31 Maret 2020

Yusri Usman
Direktur Eksekutif CERI