CERI: Nicke Widyawati Wajib Dihadirkan di Sidang Kasus Suap PLTU Riau 1

oleh
uc?export=view&id=1ejdt9wxAqhKGMjIt 8DcnW8ZcJ6gk Z6
Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus PLTU Riau-1. Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam, mantan Direktur Perencanaan PT PLN tersebut enggan banyak berkomentar. (Rahmad Fauzan/Bisnis).

URBANNEWS.ID –Sepak terjang dan Mantan Direktur Perencanaan Strategis 1 PT PLN, Nicke Widyawati kembali mendapat sorotan pascasidang lanjutan kasus PLTU Riau 1, Selasa (12/2/2019).

“Kalau benar keterangan Iwan Supangkat Direktur PLN di depan majelis hakim dalam persidangan terdakwa Idrus Marham, maka pengaturan PLTU Riau 1 bisa masuk dalam RUPTL saat itu tentu di bawah kewenangan Direktur Perencanaan Strategis 1 yang saat itu masih dijabat oleh Nicke Widyawati,” ujar Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman kepada urbannews.id, Rabu (13/2/2019).

Yusri mengungkapkkan, melihat fakta persidangan sejauh ini, Nicke Widyawati mestinya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan untuk diminta keterangan terhadap terdakwa Eni Saragih. “Karena ternyata peran Nicke sangat besar didalam menentukan pembangkit listrik menjadi skala prioritas RUPTL 2017 sampai dengan 2025,” kata Yusri.

Lebih lanjut dikatakannya, Nicke Widyawati padahal sebelumnya sempat dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya pada 17 September 2018 lalu. Atau jangan jangan ada elit-elit kekuasaan yang melindunginya,” cecar Yusri. 

   
Baca Juga  Dorong Kejagung Serius Usut Mega Skandal Dugaan Korupsi Puluhan Miliar pada Anggaran Bekraf Tahun 2018, CBA: Jangan-jangan Praktik Korupsi Sudah Mendarah Daging di Sana

Terkait pemeriksaan Nicke, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam, mantan Direktur Perencanaan PT PLN tersebut itu enggan banyak berkomentar.

“Saya memberikan penjelasan seputar tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saya sebagai mantan Direktur PT PLN. Detail penjelasan tidak bisa saya ceritakan,” ujar Nicke Widyawati singkat di KPK, Jakarta, Senin (17/9/2018) lalu.

Sebelum itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Nicke itu merupakan penjadwalan ulang sebagai saksi untuk tersangka EMS dan IM.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait perencanaan proyek pembangunan PLTU Riau-1 sehubungan dengan kapasitas saksi saat itu sebagai Direktur Perencanaan PT PLN,” lanjut Febri.

Baca Juga  Menyoal Kasus KKKS HCML Selat Madura

Sementara itu, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Persero Supangkat Iwan Santoso mengakui bahwa Eni Maulani Saragih selalu Wakil Ketua Komisi VII DPR, meminta agar proyek PLTU Riau 1 dimasukkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Hal itu dikatakan Iwan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Iwan bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

“Iya memang ada dorongan. Kira-kira jangan dikeluarkan lah gitu dari RUPTL. Saat itu ukurannya 1×600 atau 2×300 megawatt,” ujar Iwan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, menurut Iwan, Eni juga mendorong agar kontrak kerja sama antara PLN dan investor yang diwakili Johannes Budisutrisno Kotjo cepat dilakukan.

Padahal, menurut Iwan, saat itu terjadi deadlock karena ada tawar-menawar tentang masa pengendalian yang diminta PLN hanya selama 15 tahun.

Baca Juga  Denny Cagur Pilih Heru BosBro Menjabat Unit Pengembangan Usaha/SDM di Pengda PaSKI DKI Jakarta

Namun, kata Iwan, saat itu PLN hanya menganggap Eni bertindak selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR yang menangani bidang energi.

“Dia tidak tahu teknis tapi minta lebih cepat dilakukan kesepakatan,” kata Iwan.

Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar. Idrus didakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.(hen/bisnis.com/kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *