MAAF mengganggu waktu saudara yang mungkin masih sibuk bikin tulisan ke media, medsos atau bikin Vlog.
Saya hanya mengingatkan saja bahwa saudara saat menjabat DIRUT PLN telah lakukan penjualan ritail ke swasta dalam bentuk TOKEN dan CURAH (“Whole sale market”) yang secara terang-terangan melanggar Putusan MK tahun 2004 yang melarang Unbundling Vertikal.

Perlu saudara ketahui bahwa putusan MK tersebut sampai saat ini belum dibatalkan atau ada kekuatan hukum yang membatalkannya. Bahkan Putusan MK No 111/PUU-XIII/2015 tanggal 29 September 2016 justru memperkuat. Bahwa seandainya saudara sebagai pribadi (karena memang pengusaha) berbisnis di segment unbundling seperti ritail dan IPP, itu adalah hak saudara. Tetapi sebagai seorang DIRUT PLN itu semua memunculkan “Conflict of Interest” yang sangat tidak etis!
Bagi saya yang terpenting tindakan saudara itu kemudian memunculkan potensi Liberalisasi Kelistrikan yang makin kesini makin menjadi-jadi! Saudara bisa saja ngomong bahwa, untuk mengelola PLN tidak perlu UU ataupun Ideologi, atau tegasnya Liberal mengikuti pasar bebas. Atau tegasnya tidak perlu ada Panca Sila dan UUD 1945 ! Atau tidak perlu ada Negara! (Sebagaimana saudara ucapkan di Sidang Resmi Mahkamah Konstitusi tahun 2010 yang dipimpin Mahfud MD)
Kalau para Founding Fathers pada 1945 (Soekarno, Hatta, M.Natzir dll) cara berpikirnya seperti saudara, saya yakin mereka tidak akan menasionalisasi Perusahaan listrik Asing seperti NV Aniem, Ogem, Gebeo, Ebalom, NIGMN menjadi PLN demi kesejahteraan rakyat (Etatisme) seperti dituntut oleh Pembukaan UUD 1945. Dan justru akan “titip saham” ke perusahaan-perusahaan asing itu! Untuk kepentingan pribadi mereka.
Dan beliau-beliau itu sadar bahwa masalah kelistrikan adalah “cost center” yang biaya operasinya mahal! Namun orientasi mereka tetap “Benifit Oriented” atau azas kemanfaatan bersama, bukan malah “profit Oriented” atau keuntungan pribadi seperti saudara lakukan itu. Karena beliau-beiau itu jiwa Nasionalismenya sangat tinggi dan sangat sadar bahwa tuntutan Pembukaan UUD 1945 adalah guna melindungi segenap bangsa dan Negara Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan fasilitas umum, mendorong pertumbuhan ekonomi dan lainnya, maka betapapun berat kondisinya, kelistrikan dimasukkan kedalam kebutuhan pokok yang harus diperjuangkan oleh para pemimpin saat itu! Sehingga dibuatlah pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yaitu, “Cabang produksi yg penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai Negara”.
Namun saat ini sebagaimana saudara contohkan beserta kelompok Liberal lain yang memiliki kekuasaan dan uang, maka pasal 33 ayat (2) UUD 1945 tersebut sudah “lenyap”! Sehingga cabang produksi yang penting dan strategis seperti PLN justru menjadi “bancakan” orang-orang yang “rakus” yang kebetulan memiliki kekuasaan dan uang! Dan rakyat banyak menjadi korbannya!
Apa bedanya listrik dan udara?
Ingat listrik itu beda-beda tipis dengan udara! Semua orang butuh komoditas itu! Sehingga orang yang miliki kekuasaan sangat mudah “memanipulasinya” demi keuntungan pribadi dengan bekerja sama dengan orang “berduit”!
Untung Tuhan itu TIDAK BER “OTAK” LIBERAL seperti orang-orang rakus ini. Sehingga semua manusia masih bisa menghirup udara secara bebas!
Bayangkan kalau tiba-tiba TUHAN BERSIKAP LIBERAL! Udara akan dikemas dengan berbagai klasifikasi demi mencari keuntungan! Dan orang yang tidak berduit pasti mati karena tidak bisa bernafas!! UNTUNG TUHAN TIDAK LIBERAL!!***
Denpasar , 5 April 2020
Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST
