Margarito Kamis Nilai Pembahasan RUU Minerba di DPR Terlalu Jorok dan Busuk

oleh
Pakar Hukum Tata Negara, DR Margarito Kamis. foto/idntimes.com

URBANNEWS.ID – Pakar Hukum Tata Negara, DR. Margarito Kamis menilai seluruh proses pembahasan RUU Minerba oleh DPR RI salah. 

“Ya. Saya mengerti pertanyaan anda dari sudut hukum. Seluruh proses itu salah. Dan saya sarankan kepada DPR agar sedikit saja pake hati lah. Proses yang berlangsung sekarang terlalu jorok. Terlalu busuk,” ungkap Margarito menjawab urbannews, Jumat (10/4/2020) tentang Pembahasan RUU Minerba di DPR RI.

“Tampilan politisi kelas rendahannya terlalu nyata. Jadi saja kaki tangan korporasi tapi saran saya agak manis dikit lah mainnya,” sambung Margarito.

Lebih jauh, menurut Margarito, fakta sepak terjang pembahasan RUU Minerba di DPR RI saat ini menjijikkan. 

   

“Ilustrasi fakta pada pertanyaan anda itu sangat jijik, kotor. Teman-teman DPR, saran saya pintar dan pake malu dikit aja supaya tampilan kerja terlihat agak sehat,” ungkap Margarito.

Diberitakan sebelumnya, lembaga perwakilan rakyat, baik DPR, DPD, dan DPRD disarankan untuk fokus menangani wabah Covid 19, dengan melaksanakan fungsi pengawasan agar kebijakan eksekutif berjalan efektif.

Baca Juga  Siapkan Stasiun Baru, Perumnas Kembangkan Konsep TOD Rumah Tapak Pertama di Parung Panjang

Demikian diungkapkan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof Jimly Asshiddiqie menjawab urbannews.id, Jumat (10/4/2020) soal Pembahasan RUU Mineral dan Batubara di DPR RI.

“Sebaiknya DPR, DPD dan DPRD fokus dulu urusan Covid-19. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, di atas segala yang dianggap penting lainnya. Fokuslah melaksanakan fungsi pengawasan agar semua kebijakan eksekutif baik pusat maupun daerah benar-benar berjalan efektif di lapangan. Stop dulu berfikir untuk membuat kebijakan baru dengan UU atau pun Perda. Tunda dulu semua urusan RUU apapun atau Ranperda apapun. Soal keselamatan kita diselesaikan dulu,” ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang kini juga menjadi Anggota DPD RI ini.

Jimly juga mengatakan agar krisis Covid-19 tidak disalahgunakan untuk mengabaikan kepentingan rakyat.

“Partisipasi masyarakat dan perdebatan substantif kebijakan baru di bidang apapun menyangkut kepentingan umum, jangan disalahgunakan krisis Covid-19 untuk abaikan kepentingan rakyat yang berdaulat yang tidak DPR bersuara karena kesibukan hadapi wabah Covid-19,” ungkap mantan Ketua DKPP tersebut.

Baca Juga  Kemerdekaan Pers di Ujung Tanduk

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, ditemukan dokumen surat Ketua Komisi VII DPR tertanggal 20 Januari 2020 yang menyatakan bahwa RUU Minerba yang sempat diusulkan oleh DPR-RI periode 2014-2019 sampai berakhirnya belum sempat membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM). 

Ketua Komisi VII dalam surat itu menyatakan sehingga RUU Minerba ini tidak layak dilanjutkan pembahasan (tidak bisa di carry over) ke dalam Prolegnas DPR RI 2019-2024, akan tetapi harus diulang lagi dari awal pembahasannya. Namun anehnya, entah dengan pertimbangan apa, RUU Minerba tersebut dilanjutkan pembahasannya (carry over).

Selain itu, menurut Wakil Ketua Panja RUU Minerba Sugeng Suparwoto, bahwa semua 938 DIM sudah tuntas dibahas dalam 9 hari bersama perwakilan Pemerintah pada tanggal 27 Febuari 2020, dan Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel telah mengundang Pemerintah melalui 4 Menteri untuk menggelar Pembahasan Tingkat I, yang tujuannya untuk mensahkan naskah RUU Minerba pada tanggal 8 April 2020, meskipun mendadak ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan dengan alasan Covid 19.

Baca Juga  Menteri LHK: Optimalisasi Kebijakan Dan Regulasi Penting Dalam Kebijakan Satu Peta

Selain itu, menurut UUD RI 1945, dan UU Nomor 13 Tahun 2019 yang merupakan perubahan ketiga UU Nomor 17 tahun 2014 serta UU Nomor 15 Tahun 2018  yang merupakan perubahan dari UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Udangan dan Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 bahwa apabila RUU Minerba diusulkan oleh DPR, maka DIM diajukan oleh Presiden dan DPD, dan keikutsertaan DPD dalam pembahasan hanya pada tingkat 1.

Pimpinan DPR RI belakangan diketahui ternyata baru menyurati Pimpinan DPD RI pada tanggal 16 Maret 2020 dan infonya baru diterima di sekretariat DPD RI pada tanggal 1 April 2020. Padahal akhir Februari 2020, DIM telah selesai dibahas oleh DPR dengan Pemerintah.(hen)