Produsen Minyak Dunia Mau Belajar Sama Pertamina

oleh

 

0ABF98B9 BFF4 45D2 A44E AD0108E86746
Ilustrasi Pertamina.foto/idntimes.id

NEGARA besar penghasil Minyak seluruh dunia yang tergabung dalam OPEC dan Non OPEC sudah tak mampu lagi menahan turunnya harga minyaknya, sehingga sejak Maret 2020 sudah menurunkan harga jual BBM nya diseluruh SPBU.

Terakhir pada Rabu 15 April 2020 harga minyak merosot lagi menjadi paling rendah sejak 18 tahun terakhir.

Anehnya hanya Pertamina di dunia saat ini yang mampu bertahan menjual BBM nya tidak turun satu Rupiah pun.

   

Oleh karena itu, sekarang semua produsen minyak di dunia lagi mau belajar sama Pertamina bagaimana rumusnya.

Padahal rumusnya sederhana, buat saja ketentuan harga dasar BBM dibuat saja berdasarkan rata-rata publikasi MOPS 2 bulan sebelumnya dan rata-rata nilai tukar Dollar Amerika dua bulan sebelumnya.

Contohnya, penentuan harga BBM pada awal April 2020, adalah rata-rata publikasi MOPS mulai 25 Januari sampai 24 Maret 2020.

Baca Juga  Ayo Buruan... Astra International Daihatsu Pekanbaru Beri Harga Spesial untuk Produk 2019

Perunahan ketentuan Itulah yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 pada halaman 7 butir 1, yang dibuat mendadak pada 27 Februari 2020.

Meskipun aturan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM, sudah dijelaskan pada Pasal 2 ayat 2, “Perhitungan harga dasar menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika dengan periode tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya.”

Contohnya, seharusnya perhitungan harga BBM pada awal bulan April  berdasarakan rata-rata publikasi MOPS/ Argus mulai tanggal 25 Febuari sampai 24 Maret 2020.

Tentu sangat berbeda hasilnya harga dasar BBM berdasarkan publikasi MOPS atau Argus apakah satu bulan atau dua bulan sebelumnya.

Jadi, sudah paham kan kenapa Pertamina berhasil tidak menurunkan harga BBM-nya sampai saat ini, meskipun menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan.

Baca Juga  Surat Terbuka Kepada Sdr. Dahlan Iskan (Mantan Dirut PLN)

Pertamina cukup atur dengan KESDM, rubah saja sedikit kalimat yang satu bulan menjadi dua bulan sebelumnya, maka selesai semua masalahnya.

Sehingga bagi Dirut Pertamina bisa enteng mengelabui anggota DPR Komisi VI Kamis sore 16 April 2020, cukup katakan saja bahwa Pertamina selalu ikut aturan yang dikeluarkan Kementerian ESDM, soal penetapan harga BBM merupakan kewenangan Menteri ESDM, maka mantuk-mantuk lah semua anggota DPR Komsi VI terkesima atau disihir oleh Nicke.

Padahal kewenangan penetapan harga BBM subsidi tertentu (Solar dan Minyak Tanah) dan penugasan khusus (Premium) merupakan wewenang Pemerintah (Menkeu dan Menteri ESDM).

Sedangkan penentuan harga BBM Umum merupakan wewenang badan usaha yaitu Pertamina, Shell, AKR, Total, Vivo dan Petronas, dan hanya diwajibkan melaporkan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas, kecuali dalam hal terdapat ketidak sesuaian penerapan harga jual harga eceran di SPBU atau di SPBU Nelayan, maka Menteri yang menetapkan harga BBM sesuai Pasal 4 ayat 7 Permen ESDM Nomor 34 tahun 2018 yang merupakan perubahan Permen ESDM Nomor 39 tahun 2014.

Baca Juga  Tingkatkan Sinergitas TNI-Polri dan Dukung Program 100 Hari Kapolri, Ratusan Personel Gabungan Gelar Kegiatan Jumat Bersih di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru

Selamat menikmati BBM tetap mahal, karena Pemerintah dalam hal ini kementerian ESDM telah abai menerapkan aturan yang benar dan berpihak bagi kepentingan rakyat banyak, akan tetapi terkesan hanya mau menyelamatkan Pertamina yang tetap tidak bisa efisien dalam menjalankan proses bisnisnya, maka dapat dikatakan apa yang dilakukan Menteri ESDM telah melakukan mal administrasi.

Sehingga terjadi sekarang malah rakyat yang mensubsidi Pemerintah.

Faktanya terjadi anomali soal penetapan harga jual BBM, hanya di Indonesia beda sendiri, disaat seluruh dunia sudah lama menurunkan harga jual BBM, Pertamina tetap bertahan.***

Jakarta, 17 April 2020

Yusri Usman

Direktur Eksekutif CERI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *