
SETELAH ditetapkannya Panca Sila dan UUD 1945 sebagai Azas Ideologi dan Azas Konstitusi RI pada 18 Agustus 1945, maka seorang tokoh Masyumi yang saat itu masuk jajaran petinggi NKRI pasca Kemerdekaan, yaitu Mr Kasman Singodimejo berinisiatif mendorong berdirinya BUMN yang berfungsi sebagai berikut.
Pertama, sebagai agen pembangunan (Agent Of Development). Sebagai contoh, Mr. Kasman Singodimejo menggerakkan pemuda dan pekerja listrik Belanda untuk merebut NV Ogem, Aniem, Gebeo , Ebalom dan lain lain dan menyerahkannya ke Pemerintah RI agar dinasionalisasi menjadi PLN.

Gagasan beliau ini didasarkan atas keinginan mewujudkan pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yaitu “Cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajad hidup orang banyak dikuasai Negara”.
Selanjutnya BUMN seperti PLN ini dimasukkan pada kriteria BUMN “Agent of Development ” atay Agen Pembangunan.
Untuk itu, orientasi ekonomi PLN saat itu didasarkan atas “Benifit Oriented” atau azas kemanfaatan, yang mana pertumbuhan sektor yang didukung oleh kelistrikan saat itu dikonversi secara komersial juga guna perhitungan BCR. Sehingga untuk menilai sebuah proyek kelistrikan feasible atau tidak, diukur dengan parameter Benifit Cost Ratio (BCR). Sebagaimana Pemerintah menilai sebuah bendungan khusus pengairan atau saat akan membangun jalan baru non tol, bukan bebas hambatan, maka feasibility study tidak bisa ditentukan secara komersial, untung rugi secara jumlah keuangan, tetapi secara Benifit Cost Ratio.
Untuk PLN, bagi segmen yang sudah bisa dianggap komersial maka pendapatan langsung dimasukkan dalam kolom benefit.
Tetapi hitungan secara keseluruhan dari Sektor Ketenagalistrikan yang dijalankan oleh PLN saat itu tetap mengacu kepada Benifit Cost Ratio atau BCR atau Jumlah Rupiah Benifit dibagi jumlah Rupiah cost. Bila BCR besar dari 1, maka feasible. Dan bila BCR kecil dari 1, tidak feasible.
Kedua, peran BUMN sebagai perintis. Mengingat perlunya membuka daerah-daerah yang masih terisolasi, maka saat itu didirikan BUMN penerbangan seperti Garuda Indonesia Airways dan Merpati Nusantara Airlines. Dan setelah berhasil meramaikan daerah-daerah itu dengan banyaknya penerbangan komersial yang lain, maka Garuda dan Merpati dirubah dari orientasi Benifit ke Profit atau komersial.
Ketiga, BUMN strategis. Dirintis pula pabrik senjata, sekarang PINDAD, dan bahan peledak (DAHANA) sebagai persiapan pertahanan Negara, yang tentunya tidak bisa diterapkan hitung-hitungan secara komersial. Tetapi sepenuhnya atas pertimbangan politik pertahanan.
Keempat, BUMN komersial. Di era pasca kemerdekaan masih banyak kontraktor-kontraktor Belanda yang beroperasi di Indonesia seperti NV, Bechtel, Ballast Neddam International, BV dan lain-lain. Untuk menyaingi mereka, yang berorientasi profit atau komersial, maka didirikanlah BUMN semacam Waskita Karya, Hutama Karya, PP dan seerusnya. Di perbankan didirikanlah BNI, BRI dan lainnya.
Kesimpulannya, mestinya pengelolaan BUMN tidak bisa digeneralisir karena latar belakang yang berbeda beda seperti diatas!
Sebagai contoh saat ini PLN tetap dibebani misi PSO (Public Service Obligation) tetapi harus tetap mengikuti parameter komersial. Yang ternyata ujung-ujungnya hanya akan digunakan sebagai justifikasi para oknum penguasa pengejar rente demi keuntungan pribadi. Karena mereka itu menggunakan parameter-parameter di atas hanya untuk singkirkan PLN. Akhirnya mereka berbisnis dengan menggunakan fasilitas PLN, contohnya saat ini jaringan Transmisi dan Distribusi mereka kangkangin.
Bagi konsumen listrik, sebenarnya yang penting tarif jadi murah! Tetapi ingat, para oknum penguasa diatas berbisnis dengan menggunakan Transmisi, Distribusi, bahkan Ritail PLN yang sudah dijual duluan oleh oknum Dirut ke TW, adalah meniru cara-cara di luar negeri, yang akhirnya tarif listrik akan melejit empat kali lipat setahun setelah jaringan PLN mereka kuasai.***
Jakarta, 4 Juni 2020
Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST





