URBANNEWS.ID – Sistem tender satu atap di bawah Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR semakin melenceng dari tujuannya. Padahal sesuai Peraturan Menteri PUPR tahun 2019, sistem itu awalnya dibuat dengan tujuan menyempurnakan sistem tender di masa lalu, sesuai kata Menteri PUPR Ir Basuki Hadimulyo.
Sistem lama itu sekarang direformasi dengan sistem yang baru, semua pelelangan pekerjaan kontruksi di lingkungan Kementerian PUPR dilakukan oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) dengan menghilangkan proses di ULP, dan sudah dibentuk 34 BP2JK di seluruh Indonesia.
Terbukti, sistem yang baru diduga malah lebih buruk dari sistem yang lama. Muncul raja-raja kecil di setiap balai dalam melakukan pemilihan rekanan, di bawah kendali oknum-oknum di Ditjen Bina Konstruksi. Sehingga muncul rekanan yang dipilih tetapi malah tidak punya kemampuan menyelesaikan pekerjaan sesuai syarat mutu teknis dan tepat waktu.
Kondisi ini terlihat nyata terjadi juga dalam pelelangan pembangunan Rusun di Bogor Juli 2020. Ada kesan kental panitia telah memaksakan memenangkan perusahaan yang nyata pada tahun 2019 tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dengan baik.
Terbukti perusahaan yang dimenangkan tersebut pada tahun 2019 tidak mampu menyelesaikan Pembangunan Rumah Susun Sewa Wilayah Sumatera Barat TA 2019 (RSNPP19-03) di Kota Padang.
Kondisi proyek Pembangunan Rumah Susun Sewa Wilayah Sumatera Barat TA 2019 (RSNPP19-03) di Kota Padang itu pun amburadul. Proyek tersebut dikerjakan PT Gariand Niagatama. Nilai pagu proyek tersebut sebesar Rp 23.475.000.000,- dan dianggarkan di APBN Kementerian PUPR tahun 2019.
Sebelumnya, pada 1 Juli 2020 dan 22 Juli 2020, Urbannews.id sudah membuat surat konfirmasi kepada Kepala BP2JK DKI dengan tembusan semua pejabat terkait di Kementerian PUPR, tentang adanya sanggahan dari beberapa peruhaan terhadap putusan pemenangan PT Gariand Niagatama dalam pekerjaan Pembangunan Rusunawa di Kabupaten Bogor dengan nilai pagu Rp 72.700.000.000.
Dalam sanggahannya, mengungkapkan bahwa PT Gariand Niagatama tidak memiliki kemampuan dasar yang sesuai syarat minimal sebagai salah satu syarat penilaian calon pemenang.
Namun, konfirmasi urbannews.id semua pejabat BP2JK mengabaikan alias bungkam, meski sudah diajukan sebagai pelaksanaan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, pantauan urbannews.id, pada 27 Juli 2020 lalu, terlihat pilar-pilar bangunan berserakan di lokasi proyek pembangunan rumah susun sewa di Kota Padang yang terletak tepat di sebelah kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera V di Kota Padang, Sumatera Barat.
Pagar seng di lokasi proyek itu juga terlihat masih terpasang, namun telah ditumbuhi oleh rumput semak belukar. Begitu juga dengan bangunan kantor pekerja di dalam lokasi proyek yang telah berantakan.
Pada dokumen LPSE paket tersebut, tertera lokasi proyek berada di Jalan Ujung Tanah Kelurahan Lubuk Begalung, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Namun saat urbannews.id menelusuri Jalan Ujung Tanah tersebut, tidak ada ditemukan pekerjaan pembangunan rumah susun sewa itu.
Saat ditanyakan ke kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera V di Jalan Khatib Sulaiman Padang, pegawai di bagian resepsionis kantor itu memberi keterangan bahwa lokasi proyek telah beralih ke Jalan Bandes, tepat di sebelah kantor gudang peralatan Balai Wilayah Sungai Sumatera V itu.
Spanduk bertuliskan informasi proyek yang terpasang di pagar proyek, juga terlihat sudah robek dan lapuk. Nama PT Gariand Niagatama masih terlihat di spanduk yang compang camping itu.
Mengenai pekerjaan rumah susun sewa Sumatera Barat itu, PPK Kegiatan Paket Pembangunan Rumah Susun Sewa Wilayah Sumatera Barat TA 2019 (RSNPP19-03), Maximilian Togi Parulian H, hingga berita ini dilaporkan belum memberikan keterangan apa pun alias diam seribu bahasa, padahal semua pekerjaan rusunuwa se Sumatera di bawah tanggungjawab pengawasan dia.
Anehnya, pada tahun 2020 ini, Maximilian malah dinaikan wewenangnya sebagai PPK wilayah Sumatera dan Kalimantan. Sejumlah kalangan menilai ini merupakan langkah konyol Kementerian PUPR.
Sementara itu, terkait proyek di Padang itu, Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid ketika diminta keterangan, mengatakan bahwa pekerjaan itu telah dihentikan atau cut off.
“Pekerjaannya telah cut off, saat ini sedang tender ulang. Mohon untuk kita pantau bersama-sama pelaksanaan tender ulangnya,” ungkap Khalawi.
Meski demikian, Khalawi belum memberikan keterangan mengenai nilai cut off maupun penyebab pasti penghentian pekerjaan tersebut, dan menurut informasi yang kami peroleh, ternyata bukan Rusun kota Padang saja yang di cutt off, ternyata Rusun Stabat, Rusun Palembang, Rusun Jambi dan banyak lagi di daerah lainnya.
Sementara itu, dari keterangan dihimpun urbannews.id, setiap tahun ada kegiatan pelelangan mencapai 11.000 paket di seluruh BP2JK di bawah kendali Ditjen Bina Konstruksi PUPR dengan total nilai Rp 110 triliun.
Sejumlah kalangan menilai, untuk menghindari potensi kerugian negara jauh lebih besar di saat pandemi covid 19, sebaiknya Kejaksaan Agung dan KPK bisa segera memberikan atensi khusus terhadap aktifitas di 34 BP2JK.(hen)

