Dalam sanggahannya, mengungkapkan bahwa PT Gariand Niagatama tidak memiliki kemampuan dasar yang sesuai syarat minimal sebagai salah satu syarat penilaian calon pemenang.
Namun, konfirmasi urbannews.id semua pejabat BP2JK mengabaikan alias bungkam, meski sudah diajukan sebagai pelaksanaan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, pantauan urbannews.id, pada 27 Juli 2020 lalu, terlihat pilar-pilar bangunan berserakan di lokasi proyek pembangunan rumah susun sewa di Kota Padang yang terletak tepat di sebelah kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera V di Kota Padang, Sumatera Barat.
Pagar seng di lokasi proyek itu juga terlihat masih terpasang, namun telah ditumbuhi oleh rumput semak belukar. Begitu juga dengan bangunan kantor pekerja di dalam lokasi proyek yang telah berantakan.
Pada dokumen LPSE paket tersebut, tertera lokasi proyek berada di Jalan Ujung Tanah Kelurahan Lubuk Begalung, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Namun saat urbannews.id menelusuri Jalan Ujung Tanah tersebut, tidak ada ditemukan pekerjaan pembangunan rumah susun sewa itu.
Saat ditanyakan ke kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera V di Jalan Khatib Sulaiman Padang, pegawai di bagian resepsionis kantor itu memberi keterangan bahwa lokasi proyek telah beralih ke Jalan Bandes, tepat di sebelah kantor gudang peralatan Balai Wilayah Sungai Sumatera V itu.
Spanduk bertuliskan informasi proyek yang terpasang di pagar proyek, juga terlihat sudah robek dan lapuk. Nama PT Gariand Niagatama masih terlihat di spanduk yang compang camping itu.
Mengenai pekerjaan rumah susun sewa Sumatera Barat itu, PPK Kegiatan Paket Pembangunan Rumah Susun Sewa Wilayah Sumatera Barat TA 2019 (RSNPP19-03), Maximilian Togi Parulian H, hingga berita ini dilaporkan belum memberikan keterangan apa pun alias diam seribu bahasa, padahal semua pekerjaan rusunuwa se Sumatera di bawah tanggungjawab pengawasan dia.
Anehnya, pada tahun 2020 ini, Maximilian malah dinaikan wewenangnya sebagai PPK wilayah Sumatera dan Kalimantan. Sejumlah kalangan menilai ini merupakan langkah konyol Kementerian PUPR.

