Anak Usaha PT PGN Tbk Langgar Aturan Menteri BUMN saat Tender Pelaksana Proyek Pipa Blok Rokan Senilai Rp 4,3 Triliun di Riau

oleh
6EE36F52 8832 405F BE3F 7CC506F1FC27
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Irres), Marwan Batubara

URBANNEWS.ID – Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Irres), Marwan Batubara mengatakan pemilihan partner investasi oleh PT Pertagas untuk proyek jaringan pipa Blok Rokan di Riau, telah melanggar aturan.

“Harus terbuka dan tidak terbatas hanya untuk dua perusahaan!,” ungkap Marwan kepada urbannews.id, Senin (14/9/2020).

   

Sebelumnya diberitakan, terungkap bahwa proses pemilihan partner investasi proyek senilai Rp 4,3 triliun milik anak perusahaan PT PGN Tbk itu, sarat kejanggalan dengan hanya menggelar beauty contest dengan mengundang dua perusahaan saja.

“Jika dilaksanakan dengan hanya mengundang dua perusahaan, maka melanggar 7 prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa dalam Pasal 4 Permen BUMN No.8/MBU/2019,” tegas Marwan.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *