Batalkan UU Cipta Kerja: Proses Pemakzulan Jokowi Segera!

oleh

Bagi IRESS, rencana tersebut harus segera dibatalkan. Karena berbagai prilaku moral hazard, cacat formil, cacat materiil, melanggar UU, konstitusi dan menihilkan Pancasila, maka UU Ciptaker harus segera dicabut. Apalagi jika motif di balik pembentukan UU yang digadang-gadang sebagai alat untuk meningkatkan investasi dan lapangan kerja tersebut, ternyata lebih banyak ditujukan untuk kepentingan oligarki kekuasaan dan asing. 

Baca Juga  EKSLUSIVE REPORTS!!! Plt Dirjen Migas Keluarkan Pernyataan Janggal, Pemotongan Kuota Impor Minyak Mentah 8.000 Barel per Hari Disebut Total 30 Juta Barel per Tahun

Dalam 3 UU terkahir, yakni UU Korona No.2/2020, UU Minerba No.3/2020 dan draft UU Ciptaker, telah ditetapkan kekuasaan Presiden yang semakin besar menuju otoriterianisme. Oligarki kekuasaan tampak telah terlibat aktif merubah NKRI dari negara hukum perlahan menjadi negara kekuasaan. Hal ini jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Karena telah melanggar berbagai UU dan mengkhianati UUD 1945, pantas jika DPR dan MPR memulai proses pemakzulan terhahap Presiden Jokowi sesuai amanat Pasal 7 UUD 1945. 

Baca Juga  Derita Wartawan Pembongkar Korupsi BUMN Perkebunan dalam Jeratan Hukum

Sebagai kesimpulan, kita menuntut agar UU Ciptaker yang ditetapkan DPR pada 5 Oktober 2020  segera dibatalkan. Sejalan dengan itu, karena dinilai bersikap semakin otoriter, pro oligarki, serta melanggar sejumlah peraturan dan konstitusi, Presiden Jokowi dituntut untuk segera menjalani proses pemakzulan oleh DPR/MPR. Demi hukum, keadilan dan kedaulatan rakyat, mari bergabung mengadvokasi pembatalan UU Ciptaker dan proses pemakzulan Presiden Jokowi!***

Baca Juga  Kemenag Tak Pernah Libatkan Badan Pengelola Keuangan Haji dalam Rapat Perencanaan Haji

Jakarta, 12 Oktober 2020

   

Marwan Batubara, IRESS, Deklarator KAMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *