“Karena terkesan tidak ingin diketahui publik, sehingga partisipasi masyarakat yang dikehendaki oleh UU P3 pun tercederai. Padahal, resesnya anggota dewan adalah masa yang seharusnya digunakan untuk melaksanakan fungsi representasi dengan mengadakan pertemuan dengan konstituen masing-masing. Dan lagi-lagi akibatnya, aspirasi masyarakat yang seharusnya bisa terakomodasi dengan baik melalui kegiatan anggota Dewan di masa reses ini pun kembali menjadi korbannya,” beber Mustafa.
Tak kalah penting, menurut Mustafa, rapat paripurna untuk mengesahkan RUU yang sangat kontroversial ini, juga terkesan terburu-buru. Karena awalnya rapat paripurna terjadwal pada tanggal 8 Oktober 2020. Namun tanpa ada penjelasan, tiba-tiba last minute rapat dimajukan menjadi tanggal 5 Oktober 2020. Yang paling menyedihkan, tak satu pun anggota Dewan yang pegang naskah final RUU Cipta Kerja. Alasannya, kabarnya karena naskahnya masih dalam perbaikan.

“Lalu apa yang diketuk untuk disahkan saat sidang paripurna itu? Sepanjang Republik ini berdiri, rasanya baru kali ini terjadi praktik dimana anggota Dewan celingukan pada saat Sidang Paripurna pengesahan RUU menjadi UU, lantaran tidak pegang naskah final dari suatu RUU,” beber Mustafa.
Alasan kelima, lanjut Mustafa, puncak dari segala kontroversi ini adalah adanya beberapa versi naskah yang justru mencuat setelah RUU tersebut katanya dinyatakan telah disahkan dalam rapat paripurna 5 Oktober 2020. Setidaknya ada beberapa versi, yakni 1.028, 905, 1.052, 1.035 dan 812 halaman. Dalam hal ini, maka sangat tidak berdasar manakala Polri menjadikan beberapa aktivis sebagai tersangka penyebaran hoaks. Karena tak ada satu pun warga yang mengetahui secara pasti versi yang mana yang dianggap sebagai the final version dari RUU dimaksud. Karena itu, sangat beralasan apabila ada yang terpikir bahwa penangkapan sejumlah aktivis itu tak lain adalah semacam presidential prank.
Terakhir, lanjut Mustafa, menurut penuturan Aziz Syamsudin, Wakil Ketua DPR RI, draft final yang akan dikirim ke Presiden adalah yang versi 812 halaman, termasuk penjelasan batang tubuhnya. Berdasarkan hasil penelusuran PSHTN FHUI, jika dibandingkan antara naskah RUU versi 812 halaman, yang filenya berjudul “ruu-cipta-kerja-12-oktober- 2020-final” dengan versi 1035 halaman, yang filenya berjudul “RUU Cipta Kerja – KIRIM KE PRESIDEN”, terdapat beberapa penambahan substansi baru yakni di antara Bab VIA, Bab VI, dan Bab VII. Bab ini mengatur tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi.





