PSHTN Fakultas Hukum UI Nyatakan RUU Cipta Kerja sebagai Proses Legislasi yang Ugal-ugalan

oleh

“Jika benar ini yang terjadi, maka ini sudah luar biasa pelanggarannya. Bahkan perubahan titik-koma saja sudah bisa merubah makna dari suatu norma pengaturan, apatah lagi penambahan beberapa norma baru setelah sidang paripurna pengesahan,” lanjut Mustafa.

Menanggapi hal tersebut diatas, kata Muatafa, PSHTN FHUI menyatakan sikap antara lain mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu yang mencabut UU Cipta Kerja, segera setelah RUU tersebut resmi menjadi UU. Seraya memastikan agar partai koalisi pendukung pemerintah yang ada di DPR RI untuk tidak lagi melakukan proses legislasi yang ugal-ugalan macam saat ini, di masa yang akan datang.

Baca Juga  Hipokrisi: New Normal Ala Pemerintahan Jokowi

“Kemudian kami menyatakan mendukung penuh setiap penyampaian aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dalam bentuk apapun sebagai perwujudan dari kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan, dengan tetap memperhatikan koridor hukum,” beber Mustafa.

Mustafa mengatakan, PSHTN FHUI juga menyatakan manakala Presiden enggan untuk menerbitkan Perppu pencabutan UU Cipta Kerja, maka PSHTN FHUI menyerukan kepada warga masyarakat untuk bersiap-siap untuk menempuh jalur konstitusional dengan menjadi pemohon dalam pengujian formiil maupun materiil terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, serta tetap menjaga akal sehat untuk senantiasa bersikap kritis terhadap setiap kejanggalan yang dilakukan oleh pemerintah maupun DPR RI.

   
Baca Juga  Tumbuh 0,4 Persen Lebih Tinggi dari Pertumbuhan Tahun Lalu, PT XL Axiata Telah Kukuhkan Jajaran Komisaris dan Direksi

“Selanjutnya kami menyatakan mengecam segala bentuk aksi anarkis yang dilakukan oleh oknum anggota masyarakat maupun tindakan represif yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dengan menggunakan kekerasan yang di luar kewajaran, baik terhadap para demonstran, maupun terhadap para jurnalis yang sedang menjalankan amanah sesuai profesinya. Kepolisian seharusnya bisa memberi keteladanan dan menahan diri untuk tidak bertindak represif dan menghindari jatuhnya korban,” lanjut Mustafa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *