“Lalu sekonyong-konyong Dewan merasa sudah cukup dengan proses pembahasan dan beranjak pada proses selanjutnya yakni tahap pengesahan di sidang paripurna,” ungkap Mustafa.
Dilanjutkan Mustafa, sidang yang awalnya dijadwalkan tanggal 8 Oktober itu pun dimajukan jadi tanggal 5 Oktober 2020 tanpa alasan yang crystal clear yang diungkapkan ke publik. Bahkan proses pengesahan pun diwarnai dengan adanya aksi walk out oleh sejumlah anggota Fraksi Partai Demokrat, lantaran pimpinan sidang yang tidak akomodatif terhadap interupsi koleganya sendiri.

Apalagi, lanjutnya, ditambah dengan kenyataan bahwa tidak ada satu anggota DPR pun, termasuk anggota Badan Legislasi (Baleg), yang merasa memegang versi mutakhir dari RUU yang mengulas perubahan dari 79 UU ini.
Kini, kata Mustafa, rakyat kembali disuguhi dengan fakta bahwa paling kurang ada lima versi RUU yang bertebaran di media sosial, sebagai sarana yang saat ini paling dipercaya oleh masyarakat.
“Demikian kami sampaikan sebagai bentuk sumbangsih intelektual yang didasari kecintaan kami kepada negeri ini, demi terwujudnya the rule of law yang lebih baik lagi di negeri ini. Semoga kita semua senantiasa berada dalam lindunganNya,” tutup Mustafa.(hen)





