“Rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) antara Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi-Fraksi pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 pada tanggal 26 November 2020 menyetujui pembahasan terhadap calon anggota pengurus LPJK periode 2021-2024 diserahkan kepada Komisi V DPR RI,” ujar Arwani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Sebagai tindak lanjut, sambung politisi F-PPP tersebut, Komisi V DPR RI pada tanggal 26 November 2020 telah melakukan rapat internal membahas jadwal dan mekanisme hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota pengurus LPJK periode 2021-2024 sebagai bagian dari proses untuk mendapatkan persetujuan dari DPR RI sebagai amanah UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Selanjutnya, tuturnya, Komisi V DPR RI telah mengumumkan di media cetak dan elektronik tanggal 27 November 2020 untuk meminta masukan kepada masyarakat luas terhadap calon anggota pengurus LPJK.
Kemudian, pada tanggal 1 Desember 2020, Komisi V DPR RI telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 13 calon pengurus LPJK periode 2021-2024 dikarenakan satu orang calon anggota LPJK atas nama Widiarto mengundurkan diri.
Menurut Arwani, pada tanggal 2 Desember 2020, Komisi V telah melakukan pemilihan melalui mekanisme pengambilan keputusan DPR RI dan telah memberikan persetujuan kepada tujuh orang yang akan ditetapkan sebagai pengurus LPJK periode 2021-2024,” lanjut Arwani.(hen/dpr.go.id)





