Karena itu, pelaksanaan lebih lanjut dari Pancasila, tercermin pada konstitusi kita sebagai hukum dasar yakni sama sekali tidak Mengenal adanya opisisi.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 justru mengatur adanya pembagian kekuasaan, baik untuk eksekutif, yudikatif dan juga fungsi serta kedudukan legislatif.
Yang menarik, pada batang tubuh Undang Undang Dasar Negara Republik Indoneaia tahun 1945, ditegaskan bahwa kekuasaan hanya diberikan pada kekuasaan pemerintahan negara melalui Bab III Pasal 4 dan kekuasaan kehakiman melalui Bab IX pasal 24. Adapun untuk MPR, DPR dan DPD hanya diatur tentang kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangannya saja. Khusus untuk DPR, kekuasaan diberikan justru hanya untuk membentuk undang-undang.
Pertanyaan liar yang selalu muncul di publik, bahwa jika tidak ada oposisi, lantas siapa yang mengontrol pemerintah?
Sesungguhnya pada Bab VII pasal 20a, DPR itu memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, yang justru secara konstitusi hak itu melekat pada setiap anggota DPR. Artinya setiap anggota DPR punya tanggungjawab untuk mengontrol pemerintah. Apalagi pada Bab VIIa, pada pasal 22d, poin 3 DPD juga dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang terutama mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, dan lain-lain yang hasil pengawasannya disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Karena itu, barangkali yang perlu diberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat Indonesia, bahwa demokrasi Pancasila yang dianut di Indonesia, sama sekali berbeda dengan demokrasi di negara lain, baik yang menganut sistem parlementer maupun yang menganut sistem presidensil sekalipun.
Yang patut disyukuri bahwa demokrasi Pancasila sekali lagi membuktikan mampu tetap menjaga keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia.***
Catatan Akhir Tahun 2020
Ir HM Idris Laena MH
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI

