URBANNEWS.ID – Pengelolaan sektor Migas dan Minerba sejak tahun 2000 hingga saat ini, telah menyalahi konstitusi UUD 1945. Pengelolaan yang melawan konstitusi itu telah berakibat pada kemunduran sektor tersebut selama kurun 20 tahun terakhir.
Demikian diungkapkan Pakar Migas, Kurtubi dalam webinar bertajuk Kaleidioskop Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 2020 yang ditaja Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Senin (28/12/2020).
“Pengelolaan yang sekarang perlu diluruskan. Dan saya menyarankan untuk kembali menggunakan prinsip pengelolaan pada era tahun 70-an. Dimana BUMN yang ada kala itu digabungkan menjadi Pertamina dan memegang kuasa pertambangan dari negara. Jadi pengelolaan dilakukan secara terintegrasi mulai dari hulu ke hilir,” beber Kurtubi.
Diceritakan Kurtubi, di era 70-an tersebut, tidak ada satu pun yang boleh melakukan usaha pertambangan selain Pertamina. “Perusahaan swasta asing dan lokal hanya bisa berkontrak dengan Pertamina. Dan Mahathir kala itu terang-terangan mengirim orang-orang terbaik mereka untuk belajar ke Pertamina,” kata Kurtubi.
Pola tersebut pun menjadi penting untuk diadopsi untuk sektor Minerba. “Selama ini royalti yang diperoleh negara sangat kecil dari sektor ini. Padahal Pasa 33 UUD 1945 jelas mengatakan bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmurab rakyat,” ulas Kurtubi melalui acara yang berlangsung melalui platform zoom meeting tersebut.
Sementara itu, Pakar Pertambangan yang juga anggota Presidium KAMI, Marwan Batubara mengemukakan bahwa untuk RUU Migas tak kunjung selesai dibahas sejak 2009 hingga sekarang.
“Padahal setiap tahun RUU ini selalu menjadi prioritas. Tapi tidak kunjung selesai karena memang menghadapi oligarki yang begitu kuat,” ungkap Marwan.
Mengenai pengelolaan Minerba, menurut Marwan, UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 justru sudah menegaskan kepemilikan negara atas Mineral dan Batubara. “Tapi malah undang undang ini diubah dan diganti dengan undang undang baru yang justru memberikan izin lebih lama lagi bagi korporasi milik konglomerat untuk menguasai minera dan batubara lebih lama lagi,” beber Marwan.
Marwan mengatakan, pada tahun 2021 mendatang, KAMI akan meminta adanya moratorium perizinan pertambangan dan juga meminta pemberian saknsi bagi investor China karena terlibat melakukan moral hazard.

