Sedang kapitalis menganggap semua cabang produksi adalah commercial good. Sehingga ketika produk strategis semacam listrik dianggap barang commercial dan dikuasai perorangan atau swasta, maka tarifbya langsung melejit! Siapa yang tidak butuh listrik? Dan ketika listrik dikelola dengan Ideologi Kapitalis maka akan diterapkan hukum Kapitalis bernama supply and demand! Intinya barang siapa yang bisa memonopoli barang yang dibutuhkan oleh setiap orang, maka akan bisa menjual setinggi mungkin dengan biaya produksi serendah mungkin! Maka diperlukan peran Negara untuk mengaturnya. Disinilah Islam memiliki Ideologi tersendiri yang sangat berbeda dengan Ideologi Komunis dan Kapitalis!
Dalam Hadhist Riwayat Ahmad dikatakan: “Almuslimuuna shuroka’u fii shalasin fil ma’i wal kala’i wan nar washamanuhu haram” yang berarti “Umat Islam berserikat atas tiga hal yaitu air, ladang dan api atau energi dan atas ketiganya diharamkan harganya atau dilarang dikomersial kan”.

Dari Hadhist inilah para tokoh Islam semacam Mr. Kasman Singodimedjo (tokoh Masyumi) menngatur pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yaitu “Cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara”.
Dan setelahnya Mr. Kasman Singodimejo menggalang kekuatan buruh perusahaan listrik Belanda semacam Ogem, Aniem, Gebeo, Ebalom, Nigmn dan lainnya merebut perusahaan dari tangan Belanda dan dinasionalisasi menjadi PLN pada 27 Oktober 1945.
Jadi di dalam Ideologi Islam hanya Cabang Produksi yang penting saja yang dianggap Public good dan harus dikuasai Negara. Tidak seperti Komunis yang semuanya harus dikuasai Negara dengan azas sama rata sama rasa.
Dan Islam berlawanan juga dengan Ideologi Kapitalis yang menganggap semua komoditi atau cabang produksi termasuk yang strategis yang harusnya masuk sebagai “Public good” tetapi kemudian oleh Pemerintahan Kapitalis atau dipaksa sebagai Kapitalis kemudian cabang produksi yang harusnya Public good dipaksa menjadi Commercial good yang bisa diperdagangkan secara bebas tanpa penguasaan Negara, seperti PLN seperti saat ini!
Perlu diketahui bahwa dalam sidang MK tentang judicial review Undang Undang No 20/2002 tahun 2003 sampai 2004, PLN dan sektor ketenagalistrikan terbukti sebagai sektor dan institusi pelaksana pasal 33 ayat (2) UUD 1945.
Kesimpulannya, jangan sembarangan rezim menuduh sekelompok masyarakat yang mempertahankan aset negara seperti PLN sebagai komunis! Karena mereka menggunakan ideologi Islam yang merupakan bagian dari Panca Sila sebagai Philosofische groundslagh atau Kalimatin Sawa Bangsa Indonesia!
Ganyang itu oknum-oknum menteri yang ngerampok PLN dengan melanggar Philosofische groundslagh bernama Panca Sila itu! Allahuakbar! Merdeka!***
Jakarta, 29 Desember 2020
Ahmad Daryoko
Koodinator INVEST





