Diungkapkan Mirah, berdasarkan informasi, untuk program BST tahun 2021, berbeda dengan program Bansos tahun 2020 yang lalu. Dimana bansos tahun 2021 ini akan diberikan berupa uang tunai yang akan ditransfer ke rekening penerima program bansos, sejumlah Rp300 ribu yang akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Bantuan itu akan diberikan mulai Januari hingga April 2021. Jika pelaksanaannya tidak diawasi secara ketat, potensi penyimpangan masih tetap dapat terjadi.
“ASPEK Indonesia berharap bansos ini benar-benar bisa sampai ke masyarakat miskin maupun yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19,” tegas Mirah Sumirat.
Menurut Mirah, kemungkinan penyelewengan antara lain dapat terjadi sejak awal pendataan calon penerima manfaat, di tingkat RT/RW dan tidak sinkronnya data tersebut dengan data calon penerima terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mirah Sumirat memberi contoh terkait salah satu persyaratan calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19. “Berapa sesungguhnya data pekerja yang kehilangan pekerjaan? Data yang berkembang di media, tidak ada yang sama. Pemerintah perlu melibatkan serikat pekerja untuk bisa ikut menyampaikan data anggotanya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK),” saran Mirah.
ASPEK Indonesia juga menyoroti salah satu persyaratan, yaitu jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dulu.
“Penerima mesti berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya. Di satu sisi Pemerintah ingin memudahkan masyarakat untuk bisa mendapatkan BST, namun di sisi yang lain potensi penggelembungan data penerima manfaat juga dapat terjadi tanpa kontrol,” ungkap Mirah.
“Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir dan rakyat Indonesia dapat kembali hidup normal dan sejahtera,” tutup Mirah Sumirat.(hen)

