URBANNEWS.ID – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Selasa (2/3/2021), secara resmi melaporkan mandegnya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) tahun 2018 ke Jaksa Agung RI.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman kepada wartawan mengungkapkan, laporan tersebut didasari laporan LSM Putra Desa pada 23 November 2020 ke Kejagung.
“Setelah membaca keterangan Kasubdit/ Ketua Tim C Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Saudara Imanuel Rudy Pailang SH di berbagai media pada hari Sabtu, 27 Februari 2021, kami menduga Tim C terkesan ada hambatan dan lamban untuk menangani proses penyelidikan atas laporan dari LSM Putra Desa,” beber Yusri.
Lebih lanjut Yusri mengatakan, laporan tersebut juga mengingat pesan Presiden Joko Widodo pada rapat kerja Kejaksaan seluruh Indonesia pada 14 Desember 2020, telah mengatakan kerja kejaksaan merupakan wajah pemerintah dalam penegakan hukum.
Selain itu, sambung Yusri, Jaksa Agung pada 17 Februari 2021 telah memberikan tujuh pesan pokok penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan oleh pejabat kejaksaan di semua tingkatan.
“Oleh sebab itu kami melaporkan kembali dugaan penyimpangan yang pernah dilaporkan oleh LSM Putra Desa agar dapat ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya, profesional dan berintegritas agar dapat menyelamatkan keuangan negara,” lanjut Yusri.
Diungkapkan Yusri, CERI juga menembuskan laporan tersebut ke Jamintel Kejagung dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Sebelumnya, dugaan korupsi ini telah dilaporkan oleh LSM Putra Desa pada 23 November 2020 ke Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) serta Bareskrim Polri. Dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021), Direktur Eksekutif LSM Putra Desa, R.J Armijaya menyebut telah melaporkan “RKK”, yang saat ini menjabat Inspektur Utama pada Kementerian Pariwisata.
Armijaya menambahkan, pihaknya juga mengantongi bukti-bukti dugaan keterlibatan RKK dalam sejumlah proyek siluman hingga bantuan fiktif bernilai puluhan miliaran rupiah di Barekraf.
Proyek siluman itu antara lain pengadaan Jakarta City Philharmonic senilai Rp 3,5 miliar hingga bantuan fiktif sebesar Rp 62,5 miliar yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Termasuk pembuatan website Barekraf yang diduga fiktif senilai Rp 392,5 juta,” urai Armijaya.
Bahkan, Armijaya menambahkan, bukti-bukti tambahan juga bisa diperoleh dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Bukti lengkap semua dari hasil audit BPK tahun 2018. Seharusnya itu sudah cukup untuk membongkar dugaan korupsi yang selama ini belum terungkap,” tambahnya.
Terpisah, politisi PDIP Arteria Dahlan ikut mendorong pihak Kejagung untuk menuntaskan kasus tersebut. Menurut Arteria, JAM Intel Kejagung khususnya Kasubdit C tidak perlu ragu untuk memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terkait kasus itu. Termasuk pejabat RKK yang diduga menjadi penanggungjawab atas proyek dimaksud.
“Tanyakan saja bagaimana pelaksanaan kegiatan di Barekraf apakah ada penyimpangan. Kami pasti mendukung kerja-kerja baik dari Kejagung,” ucap Arteria, Kamis (11/2/2021).(hen)

