Diduga Dikriminalisasi dalam Perkara Pidana, Seorang Ibu Rumah Tangga Adukan Oknum Penyidik Polresta Pekanbaru ke Kapolri

oleh

URBANNEWS.ID – Merasa dikriminalisasi oknum polisi di jajaran Polresta Pekanbaru, seorang ibu rumah tangga di Pekanbaru melapor ke Kapolri.

“Bahwa Ibu Popyn parawita merasa dirinya diperlakukan tidak adil oleh oknum penyidik Polresta Pekanbaru karena dirinya per tanggal 8 Maret 2021 dijadikan tersangka dalam perkara pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud pasal 263 ayat (1) atau (2) KUH Pidana,” ungkap Popyn Prawita didampingi Penasehat Hukum Tatang Suprayoga dan Robi Mardiko kepada wartawan, Selasa (9/3/2021) di Pekanbaru.

   

Menurut Tatang, kliennya merasa tidak percaya lagi terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polresta Pekanbaru.

“Ia tidak percaya dengan penegakan hukum tersebut lantaran atas laporan yang sama, yakni laporan polisi nomor LP/593/VII/2018/RIAU/ POLRESTA PEKANBARU/tanggal 4 Juli 2018 An.MERY PAMADYA UTAYA, suaminya ditahan selama dua bulan dan sekarang dikeluarkan tanpa penjelasan setelah tidak dapat bukti dari suaminya. Sekarang malah mentersangkakan Ibu Popyn,” ungkap Tatang.

Dikatakan Tatang, kliennya mengaku kebingungan atas penegakan hukum yang terjadi atas dirinya. “Untuk itu sebagai warga negara yang mempunyai persamaan di mata hukum, maka Bu Popyn akan mengambil langkah praperadilan dan akan melaporkan hal ini ke Bapak Kapolri,” ungkap Tatang.

Dikatakan Tatang, kliennya juga bingung, bagaimana mungkin satu laporan dengan nomor LP yang sama menjadikan tersangka gonta-ganti dari suaminya menjadi dirinya.

“Penegakan hukum model apa ini, sementara sepengetahuan Bu Popyn tidak ada satu keterangan saksi pun yang menunjukkan dirinya melakukan tindak pidana pemalsuan surat, dan ketika ditanya apakah bukti yang menjadikan dirinya menjadi tersangka, penyidik pembantu enggan menyatakan bukti apa yang menjadikan Bu Popyn menjadi tersangka. Penyidik tersebut malah mengatakan kita tunggu saja di persidangan,” beber Tatang.

Anehnya lagi, lanjut Tatang, ketika kliennya meminta dipertemukan dengan pelapor atau konfrontir, namun penyidik tersebut menolak tanpa alasan yang jelas.

“Padahal kita ingin sekali bertemu dengan pelapor supaya menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya karena pelapor sendiri sebetulnya sudah dikalahkan dalam sidang perdata dan diperintah oleh pengadilan untuk membayar hutang kepada suami Bu Popyn,” lanjut Tatang.

Tatang mengungkapkan, atas ketidakprofesionalan penyidik Polresta Pekanbaru, maka pihak Popyn akan menempuh upaya-upaya hukum.

“Kami minta Bapak Kapolri untuk memeriksa para penyidik tersebut karena sudah dianggap membahayakan terhadap nasib orang. Kami juga meminta agar alat bukti dalam perkara ini diperiksa kembali karena kami meragukan adanya dugaan rekayasa dari penyidik Polresta Pekanbaru,” tegas Tatang.

Selain itu, Tatang mengungkapkan, pihaknya juga meminta jajaran Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk menggelar ulang perkara ini. “Agar perkara tersebut benar-benar diproses secara hukum yang baik, secara hukum yang berkeadilan serta bermartabat,” ungkap Tatang.

Sementara itu, Penyidik Polresta Pekanbaru telah menetapkan status tersangka terhadap Popyn Prawita melalui surat nomor B/227.a/III/RES.1.9/2021/RESKRIM tanggal 8 Maret 2021 perihal pemberitahuan peralihan status. Surat tersebut ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Menurut keterangan Popyn Prawita, perkara ini berawal dari suaminya, Ruslim, menjual rumah ke Mery Pamadya Utaya. Lantaran ada selisih pencairan kredit dengan harga jual rumah, maka kedua pihak menyetujui untuk membuat surat perjanjian selisih KPR. Singkat cerita, setelah adanya perjanjian itu, Mery tidak lagi membayar hutang ke Ruslim.

Setelah berselang beberapa lama, Ruslim mengajukan gugatan perdata ke PN Pekanbaru. Majelis Hakim yang menangani perkara memutuskan bahwa Mery berhutang sebesar Rp 80 juta kepada Ruslim dan wajib membayarnya.

Belakangan, setelah adanya putusan perdata tersebut, Mery melaporkan Ruslim ke Polresta Pekanbaru. Penyidik Polresta lalu menindaklanjuti laporan tersebut, dan belakangan menetapkan Ruslim dan istrinya, Popyn Prawita sebagai tersangka pemalsuan dokumen.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Juper L Toruan membantah dugaan kriminalisasi terhadap Popyn Prawita dan Ruslim.

“Tidak benar demikian (kriminalisasi,red) karena tahapan awal dari proses penyelidikan sampai dengan penyidikan penyidik sudah sesuai dengan mekanisme penyelidikan, penyidikan dan SOP,” ungkap Juper kepada wartawan 26 Februari 2021 lalu.

Juper mengatakan, bahwa benar perkara ini telah digelarkan di Bag Wassidik Polda Riau. “Tetapi Wassidik tidak pernah menyatakan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur dan tidak pernah merekomendasikan Sdr Ruslim untuk dilepaskan tari tahanan,” ungkap Juper.

Juper membenarkan pihaknya telah menahan Ruslim. “Ya, benar penyidik telah melakukan penahanan 59 hari, kemudian ditangguhkan karena berkas belum lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Juper.

Mengenai adanya putusan Perdata atas sengketa antara Mery dan Ruslim, Juper membenarkanya.

“Memang telah ada putusan perdata yang menyatakan Merry wajib melunasi hutang Rp 80 jt kepada Ruslim, tetapi dalam proses penyidikan ditemukan fakta bahwa, di dalam Surat pernyataan selisih KPR dan minuta akta pelapor tidak pernah merasa menandatangani dan membubuhkan sidik jari pada minuta akta, kemudian berdasarkan hasil identifikasi Polda Riau, bahwa sidik jari yang ada pada minuta akta tidak identik dengan sidik jari Merry melainkan identik dengan sidik jari Popyn Prawita,” jelas Juper.

Terkait perkara dugaan pemalsuan surat Perjanjian Selisih KPR, Juper mengatakan terkait hasil Labfor Polda Riau, penyidik melakukan uji tandatangan di lab dengan menggunakan bukti pembanding satu rangkap akta jual beli, satu lembar surat kuasa pemblokiran dan pendebetan tabungan, selembar surat pengakuan hutang, satu rangkap ketentuan umum pemberian kredit atas nama Merry, satu lembar surat tanda terima pengambilan agunan jaminan kredit atas nama Merry.

“Bahwa tandatangan yang terdapat di dalam surat perjanjian selisih KPR atas nama Merry tidak identik dengan bukti pembanding diatas. Dan benar hasil labfor tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti surat,” ungkap Juper.

Juper saat itu membenarkan bahwa pada saat itu Popyn selaku istri Ruslim masih berstatus sebagai saksi.

Juper menegaskan, bahwa penyidik Polresta Pekanbaru dalam melakukan penyidikan tetap berpedoman kepada KUHAP, Perkap tentang manajemen penyidikan dan Perkaba Reskrim.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *