Anggota Konsorsium Hyundai Engineering and Construction Diduga Tak Punya Pengalaman Bangun Kilang Olifin, Corsec PT KPI Bungkam

oleh

URBANNEWS.ID – Corporate Secretary PT Kilang Pertamina Internasional Ifki Sukarya, hingga Senin (14/6/2021), tak kunjung memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan kejanggalan-kejanggalan lelang kilang olefin TPPI Tuban.

Sebelumnya urbannews.id melayangkan konfirmasi kepada Ifki Sukarnya mengenai dugaan Hyundai tidak memiliki pengalaman sesuai dengan klasifikasi yang dibutuhkan oleh Pertamina dan seharusnya tidak lulus kualifikasi yang dibutuhkan oleh Pertamina.

Selain itu, urbannews.id juga mengajukan konfirmasi mengenai anggota konsorsium dari Hyundai Engineering and Construction juga tidak memiliki pengalaman pekerjaan FEED dan EPC untuk Olefin Plant di Dunia. Padahal pada Lampiran I dari Permen PU No 1 tahun 2020, pada BAB IV Huruf E Nomor 9, dinyatakan bahwa setiap dokumen pra kualifikasi harus memiliki pengalaman konstruksi dengan lingkup pekerjaan yang ditenderkan.

Tak hanya itu, urbannews.id juga mengutarakan adanya anggapan bahwa Pertamina diduga juga membiaskan aturan dari pelaksana konstruksi untuk olefin cracker dimana peserta bidders seharusnya pernah melakukan pekerjaan sejenis sebagai pelaksana konstruksi untuk membangun olefin cracker tersebut.

   

Mengenai hal-hal tersebut, Ifki Sukarnya menyatakan bahwa tim tender telah melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang tercantum di dalam dokumen Prakualifikasi dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi serta telah dilakukan klarifikasi langsung ke pemilik proyek yang menjadi pengalaman Hyundai Engineering Co., Ltd.

Ifki juga menegaskan, Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun 2020 digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang bangun yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN atau APBD.
 
Atas keterangan Ifki tersebut, urbannews.id kembali mengajukan konfirmasi mengenai adanya Peraturan Menteri PUPR No 1 Tahun 2020 merupakan turunan dari UU No 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan PP No 22 tahun 2020 tentang pelaksanaan UU No 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan Kementrian PU adalah Pembina jasa konstruksi nasional.

Baca Juga  Neneng Sebut Nama Tjahjo Kumolo di Kasus Korupsi Meikarta, KPK Sedang Dalami Fakta Persidangan

Pertamina harus berkewajiban untuk melaksanakan jasa konstruksi berlandaskan kepada UU No 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan PP Nomor 22 tahun 2020 tentang pelaksanaan UU Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

Pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan jasa konstruksi dapat menggunakan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau Kementrian PUPR seperti Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi terintegrasi rancang bangun melalui penyedia.

Tender rancang bangun (DBC) pekerjaan konstruksi terintegrasi tentunya dapat menggunakan Peraturan Menteri PUPR No 1 Tahun 2020.

Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Proyek Kilang Pengolahan dan atau Petrokimia No. A05-001/V10200/2020-S9 Revisi ke-0 dated 18 Februari 2020, berkewajiban melaksanakan aturan dan ketentuan peraturan perundang undangan yang tersebut di atas.

Keterlambatan sangat signifikan

Sementara itu, Proyek RDMP Balikpapan saat ini diketahui mengalami keterlambatan yang sangat signifikan dari perencanaan awal. Dimana HEC sekarang bertindak sebagai Leader konsorsium untuk Pengerjaan Project RDMP Balikpapan. Pada awalnya SK E&C bertindak sebagai leader konsorsium. Tetapi Pada Kenyataannya SK E&C Mengundurkan diri untuk mengerjakan Project RDMP Balikpapan dan HEC bertindak sebagai leader konsorsium menggantikan SK E&C.

Baca Juga  Irwan Hidayat Blak-blakan Ceritakan Rahasia Perjalanan Sukses Sido Muncul Kuasai Pasar Hingga ke Luar Negeri

Seharusnya kalau Leader konsorsium mengundurkan diri, seluruh konsorsium harus mengundurkan diri dalam pengerjaan project tersebut. Sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari dan menyebabkan keterlambatan. Dengan kondisi seperti ini, Pimpinan Pertamina tidak mereview dan masih tetap memaksakan Hyundai E&C untuk mengerjakan project besar Pertamina seperti TPPI Olefin Complex.

Terkait hal ini, Ifki Sukarnya mengutarakan, tim tender telah melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang tercantum didalam dokumen Prakualifikasi dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.

Padahal menurut Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, diatur tentang sanksi yang dijatuhkan kepada pemenang tender apabila melanggar aturan aturan pasal 78 butir 1,2 dan 3.

Hingga berita ini dilaporkan, Ifki belum memberikan keterangan apakah pada Pekerjaan RDMP Balikpapan Project saat ini, apakah Benar SK E&C mengundurkan diri? Apakah Benar Terjadi keterlambatan pekerjaan project yang cukup significant? Apakah benar Pekerjaan RDMP Balikpapan Project saat ini sedang di Audit BPKP, dimana terjadi perubahan Basic design di awal project sehingga terjadi perubahan harga awal yang cukup significant?

Ifki juga belum menjawab apakah seharusnya HEC-Rekind sudah di-black list karena keterlambatan Project RDMP Balikpapan. Dan tidak boleh mengikuti tender selanjutnya yaitu bidding tender TPPI.

Penentuan pemenang ITB melanggar aturan

Terpisah, mencuat juga dugaan proses penentuan pemenang pada ITB melanggar aturan. Pertamina membuat dokumen ITB yang tidak sesuai dengan aturan dasar dari pedoman pekerjaan Design and Build dari pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu mengacu kepada Permen PU No 1 Tahun 2020.

Baca Juga  Soal Pemilihan Mitra Investasi Pertagas di Proyek Pipa Blok Rokan Senilai Rp 4,3 Triliun, CERI: OJK Harus Beri Teguran Keras ke Dirut PGN Suko Hartono

Selain itu, Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Proyek Kilang Pengolahan dan atau Petrokimia No. A05-001/V10200/2020-S9 Revisi ke-0 dated 18 Februari 2020 pada dasarnya mengacu kepada Permen PU No 1 tahun 2020, yang berarti setiap unsur yang ada di Permen PU No 1 tahun 2020 harus sepenuhnya diterapkan pada Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Proyek Kilang Pengolahan dan atau Petrokimia No. A05-001/V10200/2020-S9 Revisi ke-0 dated 18 Februari 2020.

Pada ITB, Pertamina menetapkan bahwa dokumen komersial bidders yang akan dibuka adalah berdasarkan Ranking 1 dan 2 yang ditentukan secara teknis. Tim Tender diduga membuat aturan sendiri pada ITB yang bertentangan dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur pemenangan salah satu peserta lelang. Padahal Pertamina adalah perusahaan BUMN milik pemerintah yang harus sepenuhnya tunduk pada aturan pemerintah yang berlaku, tidak membuat aturan sendiri.

Mengenai hal ini, Ifki Sukarya mengungkapkan, tim tender telah melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang tercantum didalam Dokumen Pengadaan dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.

Ifki juga mengutarakan, Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun 2020 digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang bangun yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN atau APBD.(hen)