Pada saat yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan juga bahwa ada beberapa inisiasi terkait strategi penyelamatan Rekind, sebab Rekind punya keahlian tersendiri. Namun, Erick mengakui bahwa ada kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan Rekind dalam operasional sebelumnya. Pernyataan Erick ini dilansir Detik.com pada 9 Juli 2021.
“Bisa jadi, secara tidak langsung Erick menyatakan Rekind ini sebelumnya punya masalah juga dengan perusahaan keluarganya, yaitu PT Panca Amara Utama (PAU) soal pembangunan pabrik pupuk amonia di Banggai Kabupaten Luwuk Sulawesi Tengah. Karena dianggap Rekind telah wanpretasi dalam menyelesaikan pembangunan. PAU mencairkan jaminan pelaksanaan dan retensi totalnya USD 106,78 juta. Untuk menguatkan dugaan itu, sejak 17 Mei 2019 PAU telah menggugat Rekind di badan Arbitrase Intenasional Singapura (SIAC),” ungkap Yusri.

Sebelumnya, ungkap Yusri, Rekind sempat melaporkan perbuatan pidana yang dilakukan PAU ke Polda Metro dan Bareskrim Polri. “Tetapi sejak Erick Thohir menjabat Menteri BUMN, pertanyaannya, apakah Rekind masih berani ngotot?,” kata Yusri.
Dilansir Gatra edisi 23-29 Januari 2020, secara total, Rekind dalam kasus PAU ini, setidak-tidaknya telah berpotensi dirugikan sekitar USD 142,78 juta atau setara Rp 2,07 triliun.
“Selain itu, dari narasi yang dibangun oleh Andre Rodiade bahwa tinggal satu Komisaris Pertamina yang menghambat, maka patut diduga pencopotan dua Komisaris Pertamina pada RUPS Pertamina 2 Juli 2021 sesuai SK Menteri BUMN Nomor 222/MBU/07/2021, dimana RUPS mencopot Komjen Purn Condro Kirono dan David Bingai dari anggota Komisaris Pertamina, diduga adalah upaya memuluskan akuisisi Rekind oleh Pertamina,” ulas Yusri.
Oleh sebab itu, kata Yusri, seharusnya Andre Rodiade paham apakah negara didirikan untuk Pertamina atau Pertamina didirikan untuk negara. “Negara sudah katakan di pasal 91 UU BUMN, selain organ BUMN, pihak lain mana pun dilarang campur tangan dalam pengurusan BUMN,” ungkap Yusri.
Menurut Yusri, Andre Rosiade sebagai anggota badan legislatif seharusnya memahami bahwa mereka membuat Undang Undang justru harus lebih tunduk dan menghormati Undang Undang.(hen)





