Dalam pelaksanaannya karena kurang lancar, pihak Kadin sepertinya jalan di tempat, pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN tidak bisa ‘menekan’ Kadin. Lebih mudah mungkin ‘menekan’ Menkes Budi G Sadikin, yang pernah menjadi Wamen BUMN, untuk merevisi Permenkes Nomor 10/2021, menjadi Permenkes 19/2021 yang ‘heboh’ itu. Jelas bunyi Permenkes itu, melemparkan tanggung jawab membeli vaksin gotong royong dari perusahaan kepada individu. Jelas Kadin saat ini tidak ada niat untuk membantu pemerintah.
Kita simak apa yang dikatakan Menkes, “Jadi ada beberapa misalnya perusahaan-perusahaan pribadi atau perusahaan-perusahaan kecil itu juga mereka mau mendapatkan akses ke vaksin gotong royong, tetapi belum bisa masuk melalui programnya Kadin, itu dibuka,” kata Menkes. Dibukalah dengan Permenkes perubahan yang melindungi Kadin dan mengorbankan masyarakat.

Menteri BUMN melalui Wamennya, dengan sigap membuka uji coba gray PT Kimia Farma untuk layanan vaksinasi berbayar dengan total biaya sebesar Rp 800 ribu lebih per orang. Kimia Farma selaku perusahaan farmasi BUMN tentu tidak bisa membantah. Juga tidak bisa berkutik dengan perintah ditunda oleh Menkes pada 12 Juli 2021 yang lalu.
Hendaknya Permenkes 19/2021 tidak saja ditunda, tetapi juga harus dicabut pasal yang menyatakan vaksin berbayar oleh individu, karena tiga hal yaitu melanggar Perpres 99/2020 jo 14/2021, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dan yang tidak kalah pentingnya dapat mengganggu kelancara vaksinasi yang sedang digerakkan oleh TNI dan Polri yang pada 14 Juli 2021 kemarin capaian hariannya 1,5 juta penduduk.
Semangat luar biasa aparatur negara ini jangan dicederai oleh menteri-menteri pembantu Presiden yang mungkin punya agenda lain, yang tidak etis kalau diungkap.***
Cibubur, 16 Juli 2021
Dr. Chazali H. Situmorang, apt, M.Sc
Pemerheti Kebijakan Publik / Dosen FISIP UNAS





