SEBUAH perntanyaan sinis terlontar dari teman saya saat membaca berita tentang acara Penandatanganan Sales Purchase Agreement (SPA) secara daring antara Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril dengan Regional Director Chevron Standard Limited (CSL) Jennifer Ferratt untuk pembangkit listrik North Duri Cogeneration (NDC) 300 MW PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) yang dilaksanakan pada 6 Juli 2021. PLN Memberi Hadiah USD 45 Juta pada MCTN Demi Pembangkit Listrik Blok Rokan? Begitu tanya teman saya itu.
Teman saya ini bahkan mengatakan penandatanganan SPA itu merupakan acara terkonyol, menjengkelkan, bahkan memalukan di era Pemerintahan Presiden Jokowi yang terkenal hanya berfikir menegakkan supremasi negara kita terhadap perusahaan asing maupun PMA yang selama berpuluh tahun telah menikmati kekayaan negara kita secara tidak fair bahkan serakah.
Menurut hemat saya, kedongkolan teman saya bisa dan sangat dapat dimaklumi. Sebab jika semua pihak mau dengan serius menindaklanjuti temuan BPK RI tahun 2006, seharusnya pembangkit NDC 300 MW itu akan menjadi barang milik negara dan negara tidak dirugikan setidak tidaknya sebesar USD 210 juta dan berpotensi dirugikan USD 1,233 miliar hingga 8 Agustus 2021. Jadi tidak perlu ada SPA, tidak perlu keluar duit yang konon seharga USD 45 juta belum lagi untuk bayar konsultan.
Tentunya, CSL sebagai pemegang saham 95% dan PT Nusagalih Nusantara pemegang saham 5% pada PT MCTN sambil tertawa menyaksikan adegan penandatanganan SPA itu.
Memang aneh bin ajaib, pejabat-pejabat yang berwenang bahkan harusnya berkewajiban menindaklanjuti temuan BPK itu malah telah melakukan pembiaran, bahkan hemat saya malah ada yang justru mengukuhkan perbuatan melawan hukum yang sudah terjadi sejak ESA itu dibuat dengan melakukan amandemen, bukan membatalkan ESA yang sejak semula batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku pada saat itu dan saat selanjutnya.
Parahnya lagi, acara penandatanganan SPA itu dihadiri juga oleh Menteri ESDM, Wakil Menteri 1 BUMN, Kepala SKK Migas dan Dirut PLN beserta jajarannya dari seluruh tanah air.
Betapa ironisnya jika momen penandatanganan ESA itu dipersepsikan sebagai momen dimana PLN menjadi pahlawan yang bisa menyelesaikan polemik soal pembangkit listrik NDC 300 MW yang memang sangat diperlukan sebagai tulang punggung produksi minyak Blok Rokan yang akan dioperasikan oleh Pertamina Hulu Rokan (PHR) mulai 9 Agustus 2021.
PLN lalu dipandang sebagai pihak pemenang yang telah berhasil menaklukan MCTN yang selama ini bersikeras akan menjual pembangkit listrik tersebut melalui mekanisme tender lewat lembaga keuangan JP Morgan dengan nilai USD 300 juta.
Namun, ketika CERI bersama media Katadata dan Dunia Energy pada acara daring SPA menanyakan apakah PLN di dalam SPA telah juga dicantumkan siapa yang bertanggung jawab atas semua persoalan-persoalan hukum yang telah terjadi maupun yang akan terjadi akibat kontrak antara MCTN dengan CPI, pihak PLN tidak menjawabnya.
Belakangan ada pula keterangan dari Direksi PLN Bob Saril bahwa PLN tidak bisa membuka nilai akusisi karena terikat dengan Non Disclosure Agreement (NDA) dengan pihak MCTN.
Lho, kok nilai akuisisi yang bersumber dari keuangan negara gak boleh diketahui oleh publik setidaknya Komisi VI dan Komisi VII DPR RI selaku mitra pengawas?
Namun, kata Bob Saril, PLN telah menggunakan empat konsultan dalam mengkaji rencana pembelian ini, termasuk ada konsultan hukumnya.
Perlu diingat, Bob Saril pernah sesumbar di media bahwa PLN hanya sanggup menawar USD 30 juta dalam tender tersebut.
Namun, belakangan kami mendengar rumor bahwa PLN akhirnya deal dengan MCTN di harga USD 45 juta, di luar PLN harus membayar honor empat konsultannya.
Jika semua informasi di atas itu benar, tentu terkesan konyol kebijakan PLN tersebut mengingat ESA yang berdasar Temuan BPK 2006 sangat bertentangan dengan hukum itu.
Lalu apa peran atau saran para konsultan termasuk konsultan hukum yang digunakan PLN dalam proses ‘negosiasi’ soal SPA itu?
PLN Tidak Konsekwen
Menurut Keputusan Menteri ESDM, penetapan tarif dasar listrik ditentukan berdasarkan komponen A, B, C, D dan E. Keempat komponen terserbut yaitu:
1). Komponen A : merupakan komponen pengembalian investasi yang angkanya dihitung berdasarkan capital expenditure (Capex) pembangkit listrik tersebut.
2). Komponen B : merupakan biaya operasi dan perawatan yang sifatnya tetap.
3). Komponen C : Merupakan biaya bahan energi yang digunakan oleh pembangkit berdasarkan KWH (kilowatt hour) listrik yang diproduksi.
4). Komponen D : Merupakan biaya operasi dan perawatan yang sifatnya variable sesuai jumlah KWH listrik yang diproduksi.
5). Komponen E : Merupakan biaya jaringan transmisi yang dihitung berdasarkan KM jaraknya.
Di dalam ESA, tarif yang dibayar oleh CPI ternyata tanpa Komponen C, karena dalam kontrak CPI dan MCTN, gas untuk pembangkit dipasok oleh CPI.
Jadi, tarif ESA yang dibayarkan CPI ke MCTN selama ini mengandung Komponen A atau pengembalian investasi di dalamnya.
Dengan demikian, jika kontrak berlangsung dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2021, berarti sudah 21 tahun. Pastilah MCTN sudah untung besar.
Sekedar pembanding saja, kontrak Independent Power Producer (IPP) atau listrik swasta dengan PLN saja, setelah 20 tahun pembangkitnya diserahkan ke PLN dan dicatat sebagai aset PLN.
Dengan demikian, jika biaya berdasarkan tarif ESA itu, jika pun dianggap sah, selama 21 tahun menjadi bagian dari cost recovery yang dibayarkan negara setiap tahunnya sekitar USD 80 juta, maka seharusnya pembangkit NDC 300 MW itu otomatis harus menjadi milik negara karena nilai atau harganya telah terbayarkan atau terkompensir dalam cost recovery.
Harap diketahui, biaya listrik yang dibayar oleh CPI kepada MCTN per KWH berkisar antara USD 7 sen sampai USD 11,85 sen, sudah termasuk biaya gas.
Wajar timbul pertanyaan, mengapa PLN mau mengeluarkan uang untuk membelinya? Padahal harga atau nilai pembangkit listrik NDC itu telah terbayar atau terkompensir dalam cost recovery yang notabene ditanggung oleh negara.
Rawan Digugat
Semulanya, MCTN beranggapan tak perlu harus izin Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk melakukan tender pembangkit listrik tersebut. Kacaunya lagi, SKK Migas mengamini perbuatan MCTN. Tidak melarang. Padahal SKK Migas dengan kewenangan yang luar biasa dari negara untuk mengendalikan seluruh KKKS, bisa mencegah sikap ‘kepala batu’ MCTN itu.

