Barulah kemudian pejabat Kementerian ESDM dan SKK Migas tersentak sadar dari tidurnya, yakni setelah Direktur Piutang Negara dari Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Lukman Efendi, menyampaikan informasi lewat media brifieng pada 28Mei 2021, bahwa DJKN telah mengirim surat kepada Kementerian ESDM, SKK Migas dan CPI, agar mereka berhati-hati dalam mengambil keputusan pengalihan aset negara di Blok Rokan, sesuai Permenkeu Nomor 140/PMK.06/2020.
Lukman selanjutnya menegaskan, bahwa di bawah pembangkit listrik itu merupakan tanah milik negara. Oleh karenanya, setiap perbuatan hukum di sana harus seizin Menteri ESDM sebagai perwakilan negara.

Berkat pesan Lukman itu lah, Kementerian ESDM dan SKK Migas lalu ‘melunakkan’ MCTN untuk meninggalkan proses tender di JP Morgan agar mau bernegosiasi dengan PLN.
Tentunya pengalihan proses tender ke negosiasi itu bisa membuka peluang digugat oleh kompetitor PLN jika telah dirugikan dalam proses tender yang terlanjur sudah dijalankan tetapi kemudian diubah menjadi negosiasi ini.
Temuan LHP BPK 2006
Sebagaimana telah berulang kali dibahas dan diberitakan, kelahiran pembangkit MCTN menurut LHP BPK 2006 selain bertentangan dengan hukum, juga telah merugikan negara selama 20 tahun.
Di dalam LHP BPK RI tahun 2006 itu, jelas dikatakan bahwa Energy Service Agreement (ESA) antara CPI dengan PT MCTN pada 1 Oktober 1998 terkait pembangkit NDC Cogen 300 MW, adalah cacat hukum.
Meskipun sebelum dan sudah ada persetujuan dari Pertamina BPPKA pada 27 Maret 1997 kepada PT CPI, tetapi dalam pelaksanaannya melanggar peraturan yang ada.
Sayangnya, temuan LHP BPK RI tahun 2006 itu tidak ditindaklanjuti oleh kepala BP Migas dan semua penegak hukum saat itu, hingga saat BP Migas berubah menjadi SKK Migas setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2012, dan juga tidakditindak lanjuti oleh SKK Migas.
Celakanya lagi, menurut Sekretaris SKK Migas Ir Yunus Taslim pada kami pada 25 April 2021, bahwa temuan BPK itu telah dihapus oleh pejabat BPK pada tahun 2014, dengan alasan pertimbangan demi kepentingan kepastian operasi dan produksi.
Akan tetapi, ketika kami mintakan konfirmasi kepada Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna pada 26 April 2021 melalui surat elektronik, apakah informasi dari pejabat SKK Migas itu benar, dan jika benar apa landasan hukumnya, karena fakta tidak bisa dihapus oleh lembaga apapun di negeri ini, kecuali diproses secara hukum ke pengadilan untuk kepastiannya, Ketua BPK tidak menjawab apa pun, meskipun surat elektronik melalui aplikasi pesan Whatsapp dari kami sudah dibaca dengan tanda tercontreng dua warna biru.
Bukankah temuan BPK tahun 2006 itu sangat mengagumkan dan patut diapresisasi oleh semua pihak yang mencintai negeri ini, bahwa sejak proses pembuatannya ESA itu sudah melanggar Keputusan Presiden RI Nomor 16 tahun 1994 dan Buku Pedoman Tata Kerja BP Migas Nomor 077 Tahun 2000 Bab II Butir A1, yakni harus dengan mekanisme tender, bukan dengan penunjukan langsung kepada MCTN yang terafiliasi dengan PT CPI sendiri, sehingga terjadi ‘related party transaction’ atau praktek ‘transfer pricing’.
Krusialnya, sampai akhir pemeriksaan pada 2 Maret 2006, Tim BPK belum mendapat hasil analisa atau perhitungan yang mendasari keputusan PT CPI untuk tindak membangun sendiri pembangkitnya, tetapi melalui PT MCTN.
Menanti Sikap Penegak Hukum
Dari temuan-temuan yang ada, terutama oleh BPK itu, jelas dan terang benderang bahwa ESA antara PT CPI dengan MCTN sarat perbuatan melawan hukum dan ada kerugian negara menurut LHP BPK RI tahun 2006. Sehingga sangat mengindikasikan adanya kemungkinan tindak pidana korupsi baik bagi pihak yang membuat ESA maupun yang melanjutkan isinya.
Tindak pidana korupsi bukan delik aduan, sehingga tanpa dilaporkan pun, seharusnya penegak hukum harusnya berlomba-lomba menelisiknya begitu adanya LHP BPK 2006 itu.
Pertanyaan penutup dari kami adalah, mengapa penegak hukum diam saja? Kami teringat akan pepatah bijak yang berbunyi, “Cum tacent, patria clamant’, ‘Saat anda diam, Tanah Air berteriak…!’.(***)
Jakarta, 21 Juli 2021
Yusri Usman
Direktur Eksekutif CERI
