Pemerintah Tak Libatkan Keluarga Pewaris Zuriyat Kesultanan Siak Sri Indrapura dalam Alih Kelola Blok Rokan, Tanda Pengkhianatan dan Penghilangan Sejarah

oleh
Tengku Amin
Tengku Amin. foto/ist

Dari sanalah timbul pemikiran dan tekad Baginda Sultan Syarif Kasim II untuk mengelola sumberdaya alam berupa emas hitam (Migas) demi kemakmuran masyarakatnya. Kisah tersebut ditulis oleh Richard H Hopper dalam buku Ribuan Tahun Sumatera Tengah, Sejarah Manusia, Rempah, Timah & Emas Hitam (2016).

Izin penambangan minyak bumi pertama di Riau diberikan oleh Sultan Siak Ke-12, Sultan Syarif Kasim II, kepada perusahaan minyak asal Amerika N.V. Nederlandsche Pacific Petroleum Maatschappij (NPPM) pada tahun 1930.

   

NPPM merupakan perusahaan patungan Standard Oil Company of California (Socal) dengan Texas Oil Company (Texaco). Pada dekade 1970-an, NPPM berubah nama menjadi PT. Caltex Pacific Indonesia (PT. CPI).

Baca Juga  Ikan dan Tanaman di Blok Rokan Telah Terkontaminasi Merkuri dan Belasan Senyawa Kimia Berbahaya

Sebenarnya, saat itu Kerajaan Siak sudah menikmati pendapatan dari minyak bumi yang diberikan oleh perusahaan minyak Nederlandsche Pacific Petroleum Maatschappij (NPPM). Namun, Siak selaku tuan rumah hanya menerima bagian berupa empat persen pajak penghasilan para buruh minyak yang bekerja di wilayah kesultanan.

   

Sultan pun tidak bisa apa-apa ketika melihat Tanah Deli, yang kini bernama Medan, Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara, menjadi lebih kaya. “Alangkah pahitnya kenyataan ketika melihat Sultan Deli hidup dalam istana megah di kota yang indah. Sementara Sultan Syarif Kasim II masih tersuruk dalam keterasingan di perkampungan Siak yang sama sekali tidak ada jalan raya,” tulis Hopper dalam bukunya.

Baca Juga  Tim BEM Unri Temukan Limbah Minyak Berbentuk Aspal di Lahan Warga Sebanga, Tasya: Chevron Harus Tanggungjawab!

Perusahaan Migas Amerika Standard Oil Companny of California (SOCAL) pertama kali datang ke Sumatera dan melakukan ekspedisi pada tahun 1924. Untuk melaksanakan operasinya di wilayah Hindia Belanda, Standard Oil Company of California mendirikan perusahaan NV Nederlandsche Pacific Petroleum Maatschaappij (NPPM) pada Juni 1930.

Pada tahun 1935, NPPM mendapat tawaran untuk melakukan eksplorasi seluas 600.000 hektare di Sumatera Tengah yang kemudian di dunia perminyakan dikenal sebagai Rokan Block.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *