Untuk itu, sebagaimana tuntutan yang telah kami sampaikan pada RDP Panja Migas Komisi VII DPR RI pada 9 Februari 2021 lalu, maupun melalui surat yang telah kami sampaikan kepada Presiden RI, DPR RI, Gubernur Riau dan Pertamina, maka apabila Pemerintah Indonesia termasuk secara khusus Pemprov Riau tidak punya itikad baik merangkul dan melibatkan Zuriyat Sah Kesultanan Siak Sri Inderapura, maka kami akan menuntut walaupun sampai ke Pengadilan Internasional sekali pun, patut diingat bahwa sebelum NKRI ini ada, Negeri ini sudah tegak berdiri dengan Sultan sebagai Penerajunya.
Jika dahulu sejak awal eksplorasi dimulai (1930) Kesultanan Siak mendapatkan Pembagian Hasil Kompensasi Blok Rokan, mengapa sejak tahun 1970 hingga saat ini tidak lagi diberikan dan hilang begitu saja? Sepertinya ada konspirasi jahat. Maka kami tidak akan diam dan akan kami telusuri walau sampai ke lubang semut sekalipun.***
Tengku Syed M Amin bin Tengku Syed Ibrahim bin Tengku Syed Abu Bakar
Keluarga Pewaris Zuriyat Kesultanan Siak Sri Indrapura



