URBANNEWS.ID – Humas Kementerian BUMN, Rudi Rusli tidak membantah pencopotan Direktur Utama PT Rekayasa Industri (Rekind) Alex Dharma Balen dilakukan sebelum adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Rekind.
“Menteri BUMN memiliki kewenangan menganti direksi anak perusahaan dengan surat Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham pada PT Pupuk Indonesia (Persero), yang selanjutnya secara korporasi di PT Rekin akan dilakukan RUPS Luar Biasa untuk pengantian direksi tersebut,” ungkap Rudi, Minggu (1/8/2021) malam.
“Pastinya semua prosedur pergantian direksi dilakukan secara taat hukum sesuai anggaran dasar perusahaan, karena nantinya semua perubahan direksi tersebut juga akan dicatat dalam Akta Notaris perusahaan,” sambung Rudi.
Sementara itu terpisah, Sekretaris Perusahaan PT Rekind, Edi Sutrisman justru mengatakan sudah ada RUPS yang memutuskan mengganti Dirut PT Rekind. “Ada RUPS kok,” ungkap Edi Minggu malam.






