Gerindra Buka Ruang Aspirasi Buruh dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

oleh
Putih Sari
Putih Sari

JAKARTA — Fraksi Partai Gerindra di DPR RI membuka ruang bagi pekerja dan serikat buruh untuk menyampaikan aspirasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Masukan dari kelompok pekerja dinilai penting agar regulasi baru mampu menjawab persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi masyarakat.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra, Putih Sari, mengatakan keterlibatan pekerja diperlukan agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak hanya melihat kepentingan dari sisi regulasi, tetapi juga kondisi nyata yang dihadapi pekerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Putih Sari dalam rangkaian pembahasan RUU Ketenagakerjaan. RM.ID melaporkan, Gerindra membuka pintu bagi buruh untuk menyampaikan pandangan dan usulan terkait materi yang akan masuk dalam regulasi tersebut.

Pekerja Diminta Aktif Sampaikan Masukan

Putih Sari menilai aspirasi pekerja merupakan bagian penting dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan. Karena itu, serikat pekerja dan berbagai kelompok terkait diharapkan dapat menyampaikan persoalan yang mereka hadapi secara langsung kepada DPR.

Menurut dia, masukan tersebut dibutuhkan agar RUU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan aturan yang lebih responsif terhadap dinamika dunia kerja.

Sikap tersebut sejalan dengan langkah Komisi IX DPR yang sebelumnya juga membuka ruang dialog dengan kelompok pekerja. Dalam pemberitaan DPR RI, Komisi IX menyatakan ingin menjadikan RUU Ketenagakerjaan sebagai payung hukum yang dapat memperkuat penegakan aturan ketenagakerjaan.

Sejumlah Isu Jadi Perhatian Buruh

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan berlangsung di tengah perhatian pekerja terhadap sejumlah isu, antara lain pengupahan, hubungan industrial, perlindungan pekerja, pemutusan hubungan kerja serta kepastian status kerja.

Baca Juga  Dukung Gelaran Presidensi G20 Indonesia 2022, Pertamina Supply Avtur untuk Pesawat Perwakilan Delegasi

Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah pengupahan. Dalam pemberitaan RM.ID, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Said Iqbal mengapresiasi ketentuan mengenai upah minimum sektoral yang dalam draf disebut sekurang-kurangnya 5 persen di atas upah minimum.

Masukan dari serikat pekerja menjadi salah satu bahan yang dapat digunakan DPR untuk menguji kembali substansi setiap ketentuan sebelum RUU tersebut disahkan.

Aspirasi Buruh Sudah Masuk Pembahasan

Keterlibatan serikat pekerja dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan bukan hanya dilakukan oleh Fraksi Gerindra. Fraksi NasDem DPR RI sebelumnya juga menerima aspirasi dari berbagai serikat buruh terkait materi yang akan dimasukkan dalam undang-undang baru.

Baca Juga  Pemerintah dan DPR Jangan Arogan! Batalkan Semua Peraturan Turunan UU Cipta Kerja!

Partai NasDem juga menyebut aspirasi dari 18 serikat pekerja telah disampaikan dalam rangkaian pembahasan RUU tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kelompok pekerja memiliki ruang untuk memberikan masukan kepada DPR sebelum proses legislasi memasuki tahap akhir.

Bagi pekerja, keterbukaan ruang aspirasi tersebut menjadi penting karena RUU Ketenagakerjaan nantinya akan menentukan sejumlah aspek yang berkaitan langsung dengan kehidupan mereka.

Karena itu, pembahasan RUU diharapkan tidak sekadar menghasilkan aturan baru, tetapi juga memberikan kepastian mengenai hak pekerja, hubungan industrial serta perlindungan tenaga kerja di tengah perubahan dunia usaha.

RUU Ketenagakerjaan saat ini masih dalam proses pembahasan, sehingga substansi maupun ketentuan di dalam draf masih dapat mengalami perubahan melalui proses legislasi di DPR.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *