JAKARTA — Aset hasil perampasan yang telah berada dalam penguasaan negara diminta tidak dibiarkan menjadi aset tidak produktif. Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mendorong agar mekanisme pengelolaan aset tersebut diatur secara jelas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Rikwanto, aset yang masih memiliki kegiatan usaha seperti pabrik, perkebunan, pertambangan hingga hotel harus tetap dikelola selama proses penguasaan negara berlangsung. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga nilai ekonomi aset sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Media Asuransi melaporkan, Rikwanto meminta pengalaman BPA dalam menangani aset menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Rikwanto menilai penyitaan tidak semestinya hanya berorientasi pada tanah, bangunan, kendaraan atau benda bergerak lainnya. Untuk aset yang masih menghasilkan pendapatan, aktivitas operasional perlu dipertahankan dengan tata kelola yang profesional.
Menurut dia, penghentian kegiatan usaha justru berisiko membuat nilai aset terus menurun. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat mengurangi nilai ekonomi yang seharusnya dapat dikembalikan kepada negara.
“Kalau penyitaan aset itu hanya berkisar kepada tanah dan bangunan bersama benda-benda di dalamnya, berarti mati aset itu,” kata Rikwanto seperti dikutip Media Asuransi.
Ia mencontohkan pabrik, kebun, tambang dan hotel yang masih beroperasi. Aset-aset tersebut memiliki nilai operasional sehingga perlu dipikirkan mekanisme pengelolaannya ketika berada di bawah penguasaan negara.
Pengelolaan Harus Masuk RUU Perampasan Aset
Masukan dari BPA Kejaksaan Agung dinilai penting karena lembaga tersebut memiliki pengalaman dalam mengelola aset yang berkaitan dengan perkara hukum.
Rikwanto berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya mengatur kewenangan negara dalam mengambil atau merampas aset, tetapi juga mengatur tahapan setelah aset tersebut berada dalam penguasaan negara.
Dengan demikian, terdapat kepastian mengenai siapa yang mengelola aset, bagaimana kegiatan operasional dilanjutkan, serta bagaimana hasil pengelolaannya dipertanggungjawabkan.
Pembahasan mengenai tata kelola aset rampasan juga mendapat perhatian di Komisi III DPR. Dalam pemberitaan IndonesiaInfo, Komisi III menekankan perlunya sistem pengelolaan aset rampasan yang jelas agar aset negara tidak kehilangan nilai dan tetap memberikan manfaat.
Berpotensi Menambah Penerimaan Negara
Pengelolaan aset secara produktif juga berpotensi memberikan nilai tambah bagi keuangan negara. Aset yang tetap beroperasi dapat menghasilkan pendapatan dibandingkan jika hanya disimpan hingga proses hukum selesai atau menunggu mekanisme penjualan.
Bagi masyarakat, pengelolaan tersebut juga dapat menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi yang melekat pada aset. Pabrik dan perkebunan, misalnya, dapat tetap menjalankan kegiatan produksi dan mempertahankan lapangan pekerjaan selama pengelolaannya dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, Rikwanto mendorong agar prinsip menjaga nilai aset menjadi bagian penting dalam regulasi perampasan aset. Negara tidak cukup hanya mengambil alih aset, tetapi juga harus memastikan aset tersebut tidak kehilangan nilai selama berada dalam penguasaan pemerintah.
RUU Perampasan Aset pada akhirnya diharapkan mampu memperkuat pemulihan kerugian negara sekaligus menciptakan sistem pengelolaan aset yang transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.(*)





