Dilema Tarif Swab PCR

oleh
Ilustrasi Vaksin Covid 19 pekanbaru go id
Ilustrasi Vaksin Covid 19. foto/pekanbaru.go.id

KEMENTERIAN Kesehatan menyampaikan bahwa tes swab melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) kini bisa turun harga sejalan dengan harga reagen yang menurun. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan harga reagen dan bahan medis habis pakai (BMHP) yang dipesan dari produsen juga mengalami penurunan harga jual.

“Disebabkan karena penurunan dari pada harga reagen dan BMHP. Jadi pada tahap-tahap awal, harga reagen yang kita beli kebanyakan harganya masih tinggi sehingga kita tetap mengacu pada harga tersebut,” kata Kadir dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).

Dia mengatakan Kemenkes telah melakukan evaluasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Dengan demikian, harga tes PCR bisa turun. Tarif tertinggi RT PCR kini sebesar Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali dan Rp525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali.

Itulah pernyataan resmi Kementerian Kesehatan terkait dengan turunnya harga swab PCR yang lebih  50 persen dari harga semula. Jika kita menyimak tarif resmi sekarang ini antara Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta rupiah, jangan membacanya hanya bagi mereka yang memerlukan secara mandiri, tetapi juga PCR yang dilakukan pemerintah dalam rangka Testing bagi kelompok sasaran secara gratis, tetapi tentunya pemerintah yang membayar dari APBN  sesuai dengan harga BMHP, mungkin dengan ada special rate.

   

Ada pertanyaan yang tersisa dari penjelasan Kemenkes itu, yakni apakah turunnya harga PCR karena memang BMHP sudah turun, dan kalau sudah turun sejak kapan, atau karena adanya perintah Presiden Jokowi kepada Menkes untuk menurunkannya lebih  50. Mungkin Presiden bilang kepada Menkes, India kenapa bisa lebih murah dari Indonesia, padahal sama-sama import.

Kalau memang bahan bakunya sudah turun, kenapa  kebijakan Kementerian itu keluar sesudah ada perintah Presiden untuk menurunkan. Sejak awal Presiden sudah mengingatkan para menterinya dalam suasana pandemi Covid-19, kita berada dalam keadaan darurat (emergency situation), yang sudah pada tingkat mengancam jiwa manusia. Bukan saja mengancam, tetapi sudah menimbulkan kematian 120 ribu lebih penduduk Indonesia. Itu bukan sekedar angka tetapi jumlah manusia. Jumlah itu sama dengan habisnya penduduk satu kota kecil, seperti Sibolga, atau satu Kabupaten di wilayah Papua atau NTT.

Pemerintah sudah babak belur dan rakyat merasakan bebannya,  penerapan PSBB, PPKM Mikro, PPKM Darurat, dan saat ini PPKM level 3 dan 4. Tetapi di sisi lain masyarakat merasakan warna yang berbeda yang ditampilkan oleh beberapa menteri terkait beririsan langsung dengan bencana wabah ini.

Khususnya terkait pengadaan obat dan BMHP untuk kepentingan Testing dan Treatment Covid-19 yang menjadi kewajiban pemerintah. Dirasakan Kemenkes tidak berdaya dengan kelangkaan obat anti virus, ketersediaan oksigen, penyediaan vitamin untuk imunitas, di pihak lain rakyat diingatkan terus dan itu memang perlu dan penting untuk menerapkan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak).

Sepertinya Kementerian Kesehatan keteteran dan kedodoran dalam membuat dan menerapkan kebijakan publiknya sesuai keadaan situasi  emergency ini. Mungkin karena  banyak sebab. Antara lain terlalu jauhnya “intervensi” kementerian lain yang terkesan “power full” terhadap Kemenkes, sehingga wajah kebijakan publiknya menjadi tidak lurus ke kepentingan masyarakat.

Lihat saja, kebijakan harga Swab PCR, Kemenkes tidak berdaya dengan harga distributor PBF atau Alkes, maupun importir. Tidak ada kontrol dan keterbukaan berapa harga pokok pembelian, margin keuntungan yang diambil  (sudah memperhitungkan komponen jasa pelayanan, reagen, bahan medis habis pakai atau BMHP, biaya administrasi, overhead), apalagi untuk situasi wabah yang berlangsung selama 1,5 tahun ini. Tiba-tiba diumumkan karena alasan harga distributor sudah turun, harga PCR turun drastis.

Terkesan Pemerintah (Kementerian Kesehatan dan Kementerian BUMN), tidak dapat “memerintah” untuk menekan harga, pada hal sudah diberikan kemudahan bea import oleh Kemenkeu. Bahkan hanya sebagai  channelling atau juru bicara distributor untuk memakai harga yang ditetapkan distributor.

Sudah puluhan juta rakyat yang di Swab PCR, bahkan ada yang berulang-ulang karena kebutuhan perjalanan yang diwajibkan, maupun dalam rangka Testing, dengan menggunakan dana pemerintah dan masyarakat.

Untuk diketahui, alokasi dana APBN 2020 Covid-19 Rp. 677 triliun. Dan tentu di dalamnya sudah termasuk biaya terkait Swab PCR. Bayangkan berapa triliun dari dana itu, mengalirkan ke pundi-pundi distributor atau importir, sehingga Said Didu mantan Sesmen BUMN mensinyalir ada distributor dapat membeli pesawat jet pribadi.  Bagaimana kebenarannya hanya Pak Didu yang bisa menjelaskannya. Saya tidak punya data soal itu.

Tetapi distributor untung besar, akal sehat kita menyatakan hal itu. Karena ada pembanding dengan tarif di India (sama-sama sumber bahan import), dan hari-hari ini harga dapat ditekan lebih 50%, tidak ada kita mendengar distributor atau importir menjerit rugi lantas menutup perusahaannya.

Saya tidak dapat menduga, apakah Presiden mengetahui sejauh itu bagaimana struktur harga BMHP sampai mencapai  Harga Tertinggi di masyarakat “berlipat-lipat” selama 1,5 tahun ini. Karena para menteri terkait tentu berirama sama menyampaikan laporan kepada Presiden.

Last but not least, Perintah Presiden menurunkan harga Swab PCR, dan ditindaklanjuti dengan keluarnya kebijakan Kemenkes untuk menurunkan harga sekitar 50-55%, merupakan momentum BPK, dan BPKP melakukan audit forensik atau untuk tujuan tertentu, sehingga terang benderang bagaimana sebenarnya prilaku struktur harga reagen dan BMHP lainnya, dan meminta pertanggung jawaban mutlak Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran di Birokrasi Pemerintahan.***

Cibubur, 19 Agustus 2021

Dr. Chazali H. Situmorang

Pemerhati Kebijakan Publik/ Dosen FISIP UNAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *