SURABAYA — Tiga pejabat yang pernah menduduki posisi penting di Kabupaten Ponorogo menjalani putusan dalam perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dijatuhi hukuman paling berat, yakni enam tahun enam bulan penjara.
Putusan terhadap Sugiri dibacakan majelis hakim yang diketuai I Made Yulianda pada Jumat, 14 Agustus 2026. Selain pidana penjara, Sugiri dijatuhi denda Rp300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp6,762 miliar.

Kantor berita ANTARA melaporkan, majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, Sugiri dapat menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.
Perkara tersebut juga menempatkan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma sebagai terdakwa. Potret Kota, yang menjadi sumber awal pemberitaan, melaporkan ketiganya menerima putusan dalam persidangan yang sama di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Vonis Sugiri Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Vonis terhadap Sugiri lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya meminta pidana tujuh tahun penjara. ANTARA sebelumnya juga mencatat Agus Pramono dituntut empat tahun delapan bulan penjara, sedangkan Yunus Mahatma dituntut lima tahun enam bulan penjara dalam perkara tersebut.
Berdasarkan laporan iNews Surabaya dan Suara Surabaya, perkara yang menjerat Sugiri berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, termasuk perkara pengisian jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo serta proyek pembangunan fasilitas rumah sakit. Putusan pengadilan menyatakan fakta hukum berdasarkan pembuktian yang diperiksa dalam persidangan.
Tiga Posisi Penting dalam Satu Perkara
Sugiri merupakan Bupati Ponorogo nonaktif saat perkara tersebut diproses di pengadilan. Agus Pramono sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, sedangkan Yunus Mahatma pernah menjabat Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Keterlibatan tiga pejabat dari posisi berbeda tersebut menjadi bagian dari rangkaian perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Realita melaporkan perkara tersebut antara lain berkaitan dengan pengisian jabatan Direktur RSUD dan proyek pembangunan fasilitas rumah sakit.
Untuk Agus Pramono, RMOL Jatim melaporkan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara empat tahun tiga bulan dan denda Rp200 juta, disertai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan.
Masih Ada Hak Menempuh Upaya Hukum
Putusan majelis hakim belum menghilangkan hak para pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Media Indonesia melaporkan majelis memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan.
Sugiri, Agus, dan Yunus menjalani proses hukum melalui tahapan penuntutan hingga pembacaan putusan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada sikap hukum masing-masing pihak setelah putusan tersebut.(*)





