Hakim Sentil Kuasa Hukum KLHK yang Tak Kunjung Lengkapi Berkas Untuk Sidang Gugatan Limbah TTM Blok Rokan

oleh
Sidang Ketiga Gugatan Lingkungan HIdup LPPHI
Sidang ketiga Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI terhadap CPI, SKK Migas, KLHK dan DLHK Riau berlangsung di PN Pekanbaru, Selasa (31/8/2021). foto/dok.LPPHI

PEKANBARU, URBANNEWS.ID – Sidang Ketiga Gugatan Lingkungan Hidup dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, kembali berlangsung Selasa (31/8/2021) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.

Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH.

Ketua Majelis membuka sidang tepat pukul 14.41 WIB. Sidang diawali dengan pemeriksaan kelengkapan surat kuasa PT CPI, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan DLHK Riau.

Baca Juga  Kasus Wadas, LaNyalla: Jangan Sampai Timbul Kesan Rakyat Hanya Dibutuhkan Saat Pemilihan Saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.