Webinar CAAIP Beber Kondisi Dunia Kepelautan Indonesia saat Ini, Aspek Hukum dan Peluang ke Depan

oleh
Capt Marcellu Hakeng Jayawibawa
Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa. foto/ist

Lebih lanjut Capt. Hakeng menyebutkan, para pelaut sudah seharusnya memahami Hukum Maritim (Maritime Law) yang berlaku. Menurut kamus hukum “Black’s Law Dictionary” Hukum Maritim adalah hukum yang mengatur pelayaran dalam arti pengangkutan barang dan orang melalui laut, kegiatan kenavigasian, dan perkapalan sebagai sarana atau moda transportasi laut termasuk aspek keselamatan maupun kegiatan yang terkait langsung dengan perdagangan melalui laut yang diatur dalam hukum perdata atau dagang maupun yang diatur dalam hukum publik. 

“Ada dua penggolongan Hukum Maritim yakni Hukum Maritim Nasional dan Hukum Maritim International, sebut Capt. Hakeng. Hukum Maritim Nasional adalah adalah Hukum Maritim yang diberlakukan secara Nasional  dalam suatu negara. Sedangkan Hukum Maritim Internasional adalah hukum maritim yang diberlakukan secara internasional sebagai bagian dari hukum antar bangsa atau negara,” kata Capt. Hakeng.

Ditambahkan Capt. Hakeng tujuan Hukum Maritim itu adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia dalam masyarakat maritim, supaya kepentingannya tidak dapat diganggu. Kemudian, setiap kasus yang menyangkut kemaritiman diselesaikan berdasarkan hukum maritim yang berlaku.

Baca Juga  Lieus Sungkharisma: Masih Ada TigaTahun, Jokowi Harus Lakukan Hal Ini Jika Ingin Meninggalkan Legacy yang Baik untuk Masa Depan Indonesia

Lalu sambung Capt Hakeng lagi, subjek Hukum Maritim itu adalah manusia dengan pembagian peran seperti nakhoda kapal, awak kapal, pengusaha kapal, pemilik muatan, pengirim muatan, dan penumpang kapal. Disamping manusia, subjek Hukum Maritim lainnya adalah badan hukum, antara lain perusahaan pelayaran, ekspedisi muatan kapal laut (EMKL), International Maritime Organization (IMO), Ditjen Perhubungan Laut, Administrator Pelabuhan Kesyahbandaran, dan Biro Klasifikasi. 

   

Dalam Hukum Maritim ada subjek ada pula objek yakni benda berwujud seperti kapal, perlengkapan kapal, muatan kapal, tumpahan minyak di laut, dan sampah di laut. Kemudian benda tak berwujud, perjanjian-perjanjian, kesepakatan- kesepakatan, surat kuasa, dan perintah lisan. Objek hukum maritim lainnya adalah Benda Bergerak, Perlengkapan kapal, Muatan kapal, Tumpahan minyak di laut. Untuk Benda Tidak Bergerak disebutkan Galangan Kapal.

Dalam webinar tersebut Capt. Hakeng mengingatkan kembali kepada para pelaut untuk mengerti dan memahami Hukum Maritim yang berlaku. Untuk Kasus di India ada beberapa hal menarik yang patut dijadikan bahan introspeksi.

Baca Juga  Ketua DPD RI Minta Perlindungan Terhadap Anak Dijalankan Serius

Dia mencontohkan kejadian yang menimpa pelaut Indonesia di luar negeri yang akhirnya harus berurusan dengan hukum. ”Pada tanggal 03 September 2021, dilakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang Crew Kapal berbendera Korea. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan saat pesiar di negara India, mereka tidak membawa dokumen pendukung. Para pelaut harus selalu ingat, bahwa kita adalah Citra bangsa Indonesia dimata bangsa lain ketika kita sedang bekerja diluar negri, karenanya ketika melakukan kegiatan apapun jangan hanya memikirkan diri sendiri, tapi pikirkan efeknya bagi saudara-saudara  kita lainnya. Itu contoh kasus Hukum Maritim Internasional,” katanya.

Kasus yang diungkapkan Capt. Hakeng itu menurut Dr. Drs. Capt. H. Achmad Ridwan TE, S.H., M.H., M. Mar, Ketua Departemen Maritim Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) ada dalam Pasal 385 KUH – Dagang yang berbunyi Tanpa izin nakhoda, anak buah kapal tidak boleh meninggalkan kapal. Bila nakhoda menolak memberikan izin, maka atas permintaan anak buah kapal itu, ia wajib menyebut alasan penolakannya dalam buku harian, dan memberi ketegasan tertulis kepadanya tentang penolakan ini dalam dua belas jam.

Baca Juga  Pemerintah Perkuat Kolaborasi Daerah Lewat Kebijakan Redistribusi Guru

Menurut Capt Hakeng lagi yang juga memberi contoh kasus Hukum Maritim Nasional yang menimpa crew kapal KMP Yunice yang tenggelam.

“Kasus kapal penyeberangan. Pembiaran-pembiaran yang dilakukan oleh para nakhoda karena merasa bukan kewenangannya telah menyebabkan mereka berakhir dibalik jeruji. Kita amati dari kasus terakhir tersebut, waktu sandar kapal yang terlalu sempit hanya hitungan puluhan menit. Sehingga seringkali menghilangkan/menegasikan aspek-aspek keselamatan, mengejar profit mengalahkan keselamatan. Kapal tidak dapat mengetahui dengan jelas isi muatan didalam truk-truk yang seringkali ODOL, dimana hal tersebut patut diduga menyebabkan kapal berlayar tanpa mengetahui stabilitasnya. Bahkan, seringkali jumlah penumpangnya secara tepat saja tidak dapat diberikan saat investigasi dilakukan,” pungkas Capt. Hakeng.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *