Gerakan-gerakan Serikat Pekerja ini lebih obyektif dan lebih menggambarkan kondisi yang sebenarnya! Tidak direkayasa seperti yang disampaikan manajemen maupun pemerintah dan DPR RI.
Informasi terakhir, telah terjadi over supply atau pembangkit mangkrak sebesar 68,1 persen atau 25.649 MW (Majalah Gatra 15 September 2021). Dan pengadaan stroom Jawa-Bali sudah dilakukan melalui mekanisme tender!

Dari kondisi di atas, sebenarnya di Jawa-Bali sudah berlaku mekanisme pasar bebas. Dan sesuai Sidang MK lewat penuturan para ahli dari luar negeri, harga listrik sebenarnya sudah melonjak antara lima hingga tujuh kali lipat. Bahkan di Kamerun sempat memicu terjadinya Revolusi pada 1999.
Namun, untuk mengatasi lonjakan harga listrik akibat mekanisme pasar bebas kelistrikan di atas, pemerintah telah mengeluarkan subsidi yang sebenarnya sudah ratusan triliun, tetapi ditutup-tutupi dengan Laporan Keuangan PLN yang seolah-olah untung!
Hal ini terjadi pada 2020 kemarin. Kemenkeu keceplosan ngomong bahwa subsidi listrik tahun 2020 sebesar Rp 200,8 triliun (Repelita Online 8 November 2020). Sedang PLN dalam Laporan Keuangan Tahun 2020 justru melaporkan untung Rp 5,99 triliun. Suatu keanehan dimana banyak pejabat mengatakan PLN masih disubsidi, tiba-tiba PLN menyatakan untung?





