JAKARTA, URBANNEWS.ID – Massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan), kembali mengelar aksi unjuk rasa terkait praktik mafia tanah diduga dilakukan oleh PT MPG, bekas Kontraktor PT WKS, di depan gedung, Senin (6/12/2021) lalu.
Mappan melaporkan beberapa kasus atas praktik mafia tanah, yang diduga telah mengalih fungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit izin.

Sekjen DPP LSM Mappan yang juga menjadi Kordinator Lapangan aksi, Hadi Prabowo menggungkap selain dugaan perambahan kawasan hutan dan alih fungsi kawansan hutan yang diduga dilalukukan secara terstruktur dan sistematis oleh PT. MPG dan seorang inisial A, masih ada rangkaian kasus yang bisa diungkap, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang dan dugaan tindak pidana penggelapan pajak.
“Kenapa saya bilang begitu, karena hasil audiensi kami beberapa waktu yang lalu bersama dengan Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perkebunan, Kabid Linhut, dan PPNS Dinas Kehutanan, di ruangan Pak Asisten I Provinsi Jambi cukup jelas, bahwa statusnya memang kawasan hutan dan memang benar ada aktifitas dalam kawasan hutan,” jelas Hadi.
“Maka dari itu, kehadiran kami akan melaporkan dugaan tindak pidana lain, selain dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Karna terkait dugaan dimaksud kami percayakan proses penagakan hukumnya ke temen Gakkum KLHK RI,” ungkap Hadi.
Hal itu menurutnya merupakan tindak lanjut pernyataan Kepala Kejaksaan Agung RI ST Burhanuddin dalam Press Rilis Kejaksaan Agung RI nomor PR-917/066/K.3.Kph.3/11/2021 dimana kasus Mafia Tanah merupakan atensi khusus untuk segera dilakukan upaya Penegakan Hukum dari pihak Kejaksaan maupun pihak Kepolisian.
“Namun untuk dugaan tindak pidana penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uangnya akan kami laporkan, dan kami teruskan proses penagak hukumnya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Hadi.
“Kami juga memberikan satu bundel berkas laporan, dan bukti-bukti yang kami miliki terkait dugaan praktik-praktik mafia tanah yang diduga dilakukan oleh saudara Ahin. Karna terakhir komunikasi dengan saya saudara Ahin mengungkapan bahwa tanah itu ada sporadik dan dijual beli bukan merambah,” lanjut Hadi.
Bila ada jual beli, kata Hadi, jelas ini lebih salah. “Masak hutan negara diperjual belikan, dan apa dasar sporadik atau SKT bisa terbit di atas tanah yang statusnya masih kawasan hutan?,” tutup Hadi.(hen)
