PEKANBARU, URBANNEWS.ID – Pakar Pertambangan Dr Ahmad Redi SH menyatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan status eksplorasi dilarang untuk melakukan operasi produksi.
“IUP Eksplorasi dilarang untuk operasi produksi. Hal ini masuk ke tindak pidana pertambangan Minerba,” ungkap Ahmad Redi menjawab wartawan Rabu (12/1/2022).

Ahmad Redi yang merupakan penggugat Undang Undang Minerba ke Mahkamah Konstitusi pun mengutip Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Pasal 160 tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Sebelumnya diberitakan, dua perusahaan, PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu mengakui telah melakukan penambangan tahap operasi produksi pada saat mereka masih mengantongi IUP dengan Status Eksplorasi di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Tanah urug tersebut dipasok ke PT Rifansi Dwi Putra untuk kebutuhan operasi lokasi pemboran PT Pertamina Hulu Rokan di Blok Rokan.
Pengakuan itu mereka buat dalam pernyataan bermaterai yang mereka tandatangani pada 11 Januari 2022 di hadapan Inspektur Tambang Provinsi Riau, petugas Ditkrimsus Polda Riau mengetahuinya.
Meski demikian, fakta di lapangan berkata lain. Menurut keterangan diperoleh wartawan, kedua perusahaan itu pada Rabu (12/1/2022) masih melakukan kegiatan penambangan tanah urug yang tak lain merupakan tahap kegiatan IUP Operasi Produksi.(*)





