Hinsatopa Simatupang Beli dan Kuasai 398 Hektare Kebun Sawit di Lahan Kopsa M Berdasarkan Kuasa Lisan

oleh
E1B9A964 6EB1 4168 A1B7 400030F3F511
Hinsatopa Simatupang. foto/repro

PEKANBARU – Direktur PT Langgam Harmuni Hinsatopa Simatupang diketahui telah melakukan Pengikatan Jual Beli lahan perkebunan seluas 389 hektare di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau dengan Endrianto Ushta. Perikatan Jual Beli itu tertuang dalam Akta Nomor 34 Tanggal 18 April 2007 di hadapan Notaris Hendrik Priyanto di Pekanbaru.

Demikian tertuang dalam dokumen akta perikatan jual beli yang diterima wartawan baru-baru ini. Endrianto Ustha menyatakan bertindak selaku penerima kuasa lisan dari pemilik-pemilik tanah yang nama-namanya tercatat pada Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menjadi objek perjanjian Pengikatan Jual Beli itu.

   

Menurut dokumen yang diperoleh wartawan, Hinsatopa Simatupang sendiri tercatat sebagai Direktur Utama PT Langgam Harmuni pada Akta Nomor 135 Tahun 2007 Tanggal 21 November 2007 yang dibuat Notaris Hendrik Priyanto yang berkedudukan di Pekanbaru.

Baca Juga  Seorang Pemilik Sertifikat Tanah yang DIbeli Hinsatopa Simatupang Mengaku Tidak Pernah Menjual Lahannya Kepada Siapa Pun

Lahan seluas 398 hektare itu terbagi dalam bukti kepemilikan berupa 76 SHM dan 115 SKT. Bukti kepemilikan itu disebutkan dalam akta diserahkan saat akta itu ditandatangani. Selain itu ada juga bukti kepemilikan berupa delapan SKT yang akan segera diserahkan oleh Endrianto Ustha kepada Hinsatopa Simatupang.

Endrianto Ustha juga disebutkan dalam akta itu menjual lahan perkebunan tersebut seharga Rp 9 miliar. Hinsatopa menyetujui harga itu. Hinsatopa membayar dengan cara uang muka sebesar Rp 2 miliar yang ditransfer dari rekening BNI Cabang Pasar Pusat Pekanbaru atas nama Wan Muharammis ST pada saat penandatangan akta itu.

Sisanya sebesar Rp 7 miliar akan dibayarkan Hisatopa dalam waktu 21 hari setelah penandatangan akta dengan ketentuan Endrianto Ustha sudah menyerahkan Kuasa Menjual selengkap-lengkapnya.

Baca Juga  Penjual Lahan ke Hinsatopa Simatupang Diduga Adik Kandung Mantan Direktur Umum PTPN V

Belakangan, Kuasa Hukum Koperasi Sawit Makmur Mandiri (Kopsa M) Samaratul Fuad, pekan lalu menyatakan bahwa sepengetahuan dan keterangan yang diperoleh kliennya, lahan yang hingga saat ini dikuasai oleh PT Langgam Harmuni melalui Hinsatopa Simatupang itu, berada di dalam areal lahan perkebunan Kopsa M. Lahan perkebunan Kopsa M merupakan lahan perkebunan yang bekerjasama dengan PT Perkebunan Nusantara V. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *