Penjual Lahan ke Hinsatopa Simatupang Diduga Adik Kandung Mantan Direktur Umum PTPN V

oleh
Endrianto Ustha foto karimuntoday com
Endrianto Ustha. foto/karimuntoday.com

PEKANBARU – Kuasa Hukum Kopsa M Samaratul Fuad membeberkan bahwa pada tanggal 1 November 2003, Kopsa M menemukan Surat Hibah pribadi atas nama Endrianto seluas 100 ha.

Endrianto merupakan adik dari Marjdan Ustha yang pernah menjabat Direktur SDM dan Umum PTPN V.

   

Kemudian atas nama Ir. H. Sudiyono seluas 100 hektare, Tenopryan seluas 100 hektare, Syarifuddin seluas 100 hektare dan Jefriel seluas 100 hektare. Surat-surat hibah itu menurut Kopsa M tidak diketahui asal usulnya.

Berita Terkait:

Hinsatopa Simatupang Beli dan Kuasai 398 Hektare Kebun Sawit di Lahan Kopsa M Berdasarkan Kuasa Lisan

   

Hinsatopa Simatupang Diduga Beli Lahan yang Sedang Tergadai Sebagai Jaminan Kredit KKPA di Bank Mandiri Palembang

Baca Juga  Hinsatopa Simatupang Diduga Beli Lahan yang Sedang Tergadai Sebagai Jaminan Kredit KKPA di Bank Mandiri Palembang

Lahan total seluas 500 hektare tersebut kemudian diketahui telah dikuasai oleh PT. AJS atau kemudian dikenal dengan PT. Langgam Harmuni.

Pengurus Kopsa M kemudian juga mengetahui adanya jual beli lahan seluas 398 hektare antara Hinsatopa Simatupang dengan Endrianto Ustha.

Hinsatopa Simatupang maupun Endrianto Ustha belum menjawab konfirmasi urbannews.id hingga berita ini dilaporkan, Rabu (3/3/2022) petang. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *