BPK RI Apresiasi Capaian PNBP Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2021

oleh
BA940D9C 036A 4843 BDA9 34C4B46A2140

JAKARTA – Pada semester II tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan Pemeriksaan Kinerja pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yaitu Pemeriksaan DTT Kepatuhan atas Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perizinan Tahun 2020 sampai dengan 2021 (Triwulan III), dan Pemeriksaan Kinerja atas Kesiapan Pemerintah dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespon Dampak Penggunaan Antimikroba dan Resistensi Antimikroba Terhadap Resiko Kesehatan Masyarakat yang Berasal dari Hasil Perikanan Budidaya Tahun 2020 sampai dengan 2021 (Triwulan III).

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, Isma Yatun, pada kegiatan penyerahan LHP DTT dan LHP Kinerja tersebut kepada Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, di kantor KKP, Jakarta, Kamis (29/3).

   

Sehubungan dengan penyerahan LHP tersebut, Anggota IV BPK mengingatkan Menteri KKP beserta pejabat eselon I terkait, mengenai pengelolaan PNBP pada KKP, diantaranya adalah besarnya potensi perikanan dan kelautan yang dimiliki Indonesia, sehingga jajaran KKP harus merancang roadmap untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya alam bidang kelautan dan perikanan.

“Kami berharap rekomendasi yang kami berikan dapat mendorong perbaikan tata kelola PNBP pada KKP,” ujar Anggota IV BPK pada kegiatan yang dihadiri oleh Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara IV, Syamsudin, beserta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPK dan KKP.

Anggota IV BPK juga mengapresiasi capaian realisasi PNBP KKP tahun 2021 karena untuk pertama kalinya KKP memperoleh PNBP Rp1 triliun. 

Namun demikian, BPK menilai bahwa Sistem Pengendalian Intern (SPI) belum sepenuhnya efektif untuk mendukung kepatuhan pengelolaan PNBP, sehingga pengelolaan PNBP Perizinan pada KKP tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Anggota IV BPK menjelaskan mengenai pemeriksaan kinerja, yang dilakukan, yang bertujuan untuk menilai kesiapan KKP dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons dampak penggunaan antimikroba dan resistensi antimikroba terhadap risiko kesehatan masyarakat yang berasal dari hasil perikanan budidaya tahun 2020 s.d. 2021 (Triwulan III).

Permasalahan signifikan yang ditemukan BPK pada pemeriksaan kinerja ini salah satunya adalah KKP belum secara aktif berbagi data surveilans lintas sektor untuk mendeteksi dampak penggunaan antimikroba dan resistensi antimikroba.

Dengan diserahkannya dua LHP tersebut, BPK mengharapkan Menteri KKP beserta jajarannya segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam LHP.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *