JAKARTA – Anggota Dewan Pakar DPP Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono menegaskan minyak goreng merupakan satu kebutuhan pokok pangan dari 11 komoditas yang harus dilindungi dan diawasi ketersediaannya, harga dan mutunya sesuai dengan UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 dan PP Nomor 71 Tahun 2015.
“Ini adalah tugas pemerintah pusat dan daerah, tetapi saat ini pemerintah pusat dan daerah gagal melaksanakan UU dan PP tersebut,” dalam keterangan diterima urbannews.id, Jumat (29/4/2022).
Seharusnya, kata Bambang, pemerintah bergerak cepat pada saat komoditas pokok pangan mengalami ketidakstabilan seperti yang dilakukan oleh pemerintahan orde baru serta negara-negara lain termasuk Malaysia.
Yang lebih mengherankan, lanjutnya, Indonesia masuk negara nomor 24 termahal harga minyak gorengnya dari 89 negara di dunia, dan negara yang paling murah minyak gorengnya di dunia adalah Rusia yang minyak gorengnya didapat dari bahan baku sebagian besar jagung dan bunga matahari, padahal mereka terkendala musim saat menanam bahan baku tersebut.
“Sedangkan Indonesia memiliki berbagai jenis bahan baku minyak goreng yang sangat melimpah, mulai dari kelapa sawit adalah yang terbesar didunia, kelapa atau kopra yang terluas dan terbesar di dunia, kita juga memiliki produk jagung yang terbaik di dunia bahkan ekspor ke Amerika dari Gorontalo dan daerah lain, serta mudah menanam kacang-kacangan dan bunga matahari yang bisa ditanam di dataran tinggi kita tanpa terkendala oleh cuaca,” ungkapnya.
Harusnya, kata Bambang, minyak goreng kita bisa diproduksi dan didapat dengan mudah dan murah seperti yang dilakukan pada saat pemerintahan orde baru.
“Saya mengapresiasi pemerintahan orde baru pada saat kesulitan mendapatkan minyak kelapa sawit karena pengusaha banyak mengekspor pada saat krisis moneter tahun 1998 dan Presiden Soeharto langsung mengeluarkan kebijakan STOP ekspor kelapa sawit untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri,” tegasnya.(hen)
