PELALAWAN – PT Musim Mas memberikan tanggapan resmi terkait penetapan perusahaan sebagai tersangka oleh Polda Riau dalam kasus dugaan perusakan lingkungan hidup di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Dalam keterangannya, perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional yang dijalankan telah memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Merujuk kepada pemberitaan di media pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026, PT Musim Mas telah memiliki perizinan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan resmi perusahaan yang disampaikan Manager Humas PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan, Malinton Purba, Kamis (21/5/2026).
Selain itu, PT Musim Mas menyebut telah melakukan berbagai upaya pelestarian lingkungan sejak lama, termasuk kajian Nilai Konservasi Tinggi (NKT) yang dilakukan sejak tahun 2007.
Menurut perusahaan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan hidup, perlindungan kawasan sempadan sungai, serta pengayaan vegetasi di sekitar daerah aliran sungai.
“Musim Mas secara proaktif telah melakukan kajian Nilai Konservasi Tinggi sejak tahun 2007 untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, perlindungan dan pengkayaan di sepanjang sempadan sungai dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya,” lanjut Malinton Purba.
Perusahaan juga menegaskan sikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polda Riau. PT Musim Mas menyatakan menghormati mekanisme hukum, termasuk dalam pemberian keterangan, pembuktian, hingga analisa implementasi yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Perusahaan menghargai, mendukung dan kooperatif terhadap proses hukum yang ada, termasuk pemberian keterangan, pembuktian hingga analisa implementasi yang komprehensif sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Malinton Purba.(*)
